Selain para terduga pelaku, barang bukti yang diamankan berjumlah 18 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,89 gram, 2 paket plastik bening dengan berat bruto 1,11 gram, serta 1 kaca pirex dan 2 gunting. (Dok Istimewa/Humas Polres Aceh Timur)
ACEH TIMUR, MERPOS – Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menggerebek sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, empat pemuda berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan bermula dari laporan warga yang merasa resah dan geram dengan aktivitas para pelaku.
Masyarakat menilai tindakan tersebut mencemarkan nama baik kampung.
Pasca serangkaian pancingan terhadap sejumlah terduga, Informasi semakin akurat menyusul polisi berhasil melakukan penangkapan.
Para terduga pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan, justru sebaliknya ada yang minta “ampun” terhadap polisi.
Mereka kemudian digelandang ke Kantor Polisi bersama dengan barang buktinya berupa Narkotika jenis sabu. Baca Juga: Polsek Ranto Peureulak Tangkap 4 Pemuda dan Sita 20 Paket Sabu di Desa Blang Barom
Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H., pada Senin (13/01/2025) menyebutkan bahwa keempat pemuda yang diamankan berinisial MU (26), SA (26), FA (23), dan MR (17), seluruhnya warga Kecamatan Ranto Peureulak.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa rumah MU sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” jelas Yusra.
Hasil penyelidikan membuktikan kebenaran laporan warga. Petugas Polsek Ranto Peureulak kemudian mengamankan para pelaku yang dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan masing – masing 18 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,89 gram, 2 paket plastik bening dengan berat bruto 1,11 gram, serta 1 kaca pirex dan 2 gunting.
“Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Yusra.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sebagai dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia juga berharap masyarakat tidak ragu melaporkan tindakan penyalahgunaan narkoba.
(M.Fdl/Merpos Grup).