KOLTIM MERPOS,- Sat Res Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil membongkar jaringan narkotika di Kecamatan Mowewe. Rabu (8/1/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini polisi meringkus empat terduga pelaku di dua lokasi berbeda pada Selasa (7/1/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Ramadhan, S.H., dari Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama Polsek Mowewe.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh H alias E (39) dengan bantuan kurir E alias P (29).
Tak berselang lama, sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mendatangi rumah Z alias C (18) di Lingkungan Woitombo, tempat E tengah melakukan transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, kami menemukan satu sachet sabu di kantong celana E dan satu sachet lainnya yang disimpan A alias D (19) di atas lemari,” ujar IPDA Ramadhan.
Berdasarkan interogasi, sabu tersebut diketahui berasal dari H. Selanjutnya Polisi segera bergerak ke rumah H di Lingkungan Kulahi, Kelurahan Inebenggi, dan menemukan 29 sachet sabu yang disembunyikan di rumah H.
“Keempat tersangka, yakni H sebagai pengedar, E sebagai kurir, serta Z dan A sebagai pembeli, sudah kami amankan bersama barang bukti berupa 31 sachet sabu, tiga unit ponsel, dan sejumlah alat bukti lainnya,” jelas IPDA Ramadhan.
Polres Kolaka Timur memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polres Koltim Bongkar Jaringan Narkotika di Kecamatan Mowewe
Para tersangka kini ditahan di Polres Kolaka Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun hingga 20 tahun.(M/**).
Comments 1