JAKARTA, MERPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
OTT tersebut mengungkap dugaan korupsi pengelolaan anggaran dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita uang tuai sebesar Rp6,8 miliar. Fakta lain yang mencuat adalah dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan yang disebut menerima Rp20 juta dari hasil pemotongan anggaran. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap identitas oknum tersebut.
Pernyataan resmi terkait OTT, dan dugaan keterlibatan oknum Wartawan disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron melalui Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Minggu (8/12/2024), pukul 19.25 WITA.
Dirinya menjelaskan bahwa, operasi ini melibatkan penangkapan sembilan orang, termasuk Pj. Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM); Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN); dan Plt. Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila (NK). Para pejabat tersebut diduga terlibat dalam pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) sejak Juli 2024 di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
“Penangkapan dilakukan pada 2 dan 3 Desember di Pekanbaru dan Jakarta. Modus pemotongan anggaran ini digunakan untuk kepentingan pribadi RM dan IPN, sementara NK berperan dalam pencatatan dan penyaluran dana,” ungkap Tessa kepada MERPOS.
Pada November 2024, anggaran makan minum Setda (APBDP 2024) mengalami peningkatan, yang diduga menyebabkan RM menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang tunai Rp1,39 miliar dari rumah dinas Walikota, serta Rp830 juta dari kediaman IPN.
Dari keterangan yang diperoleh KPK, IPN mengakui menyerahkan Rp150 juta kepada Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso (YL), serta Rp20 juta kepada oknum wartawan yang belum diidentifikasi. Keterlibatan pihak luar, termasuk wartawan, semakin memperumit kasus ini.
“KPK masih mendalami aliran dana lain yang melibatkan pihak-pihak terkait,” ungkap Tessa.
Tessa menyatakan, dalam rangkaian penyidikan, staf Bagian Umum, Rafli Subma (RS), atas perintah NK, diduga mentransfer Rp300 juta ke rekening Nadya Rovin Puteri (NRP), yang kemudian berusaha dihancurkan bukti transaksinya. NRP sendiri memiliki saldo rekening lebih dari Rp375 juta, yang sebagian besar berasal dari setoran tunai oleh RS.
“Tim penyidik KPK telah menetapkan RM, IPN, dan NK sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegas Tessa.
Desakan Transparansi
Kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan wartawan di Pekanbaru. Mereka mendesak KPK untuk segera mengungkap identitas oknum wartawan yang terlibat guna menjaga kredibilitas profesi jurnalistik.
“KPK harus profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kredibilitas profesi wartawan tercoreng secara keseluruhan karena ada oknum yang disebutnya, namun tak dapat diketahui publik identitasnya. Ada apa,” ujar salah satu perwakilan organisasi wartawan di Pekanbaru.
Penulis: S/MERPOS
BERITA TERKAIT : Terkait OTT di Pekanbaru Riau, Begini Penjelasan Jubir KPK RI
BACA JUGA: KPK Gelar Kegiatan MPK, Peranan Mitra Jurnalis
Pilihan Redaksi :
Warung NKRI Digital, BNPT – KPTIK FORMAS Gelar JKM di Universitas Warmadewa
(S/PJC)
Comments 8