“Kasus ini sekaligus memperpanjang daftar pengembangan perkara yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku dan menuntaskan perkara ini hingga tuntas. (Foto Konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto (Tengah) KPK/ Sumber dok Jubir, Tessa (Sudut Batik)
JAKARTA, MERPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.
Hasto dinyatakan tersangka dalam perkembangan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Hal ini terungkap melalui pengumuman oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto yang didampingi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Selasa (24/12) di Gedung KPK.
KPK menegaskan bahwa, HK diduga tidak hanya terlibat dalam pemberian suap, tetapi juga diduga aktif mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan terkait kasus ini.
KPK menduga HK menjadi otak di balik pengaturan penyuapan yang melibatkan Harun Masiku (HM), Saeful Bahri (SB), dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang merupakan orang kepercayaannya.
Dugaan uang suap tersebut, kata KPK, ditujukan kepada Wahyu Setiawan (WS), mantan Komisioner KPU, dan Agustiani Tio F. (ATF), mantan anggota Bawaslu.
Tak hanya itu, menurut KPK, HK juga diduga memerintahkan HM untuk merendam telepon selulernya ke dalam air guna menghilangkan bukti, membantu pelariannya, serta mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Dalam rentetan kasus ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu HM dan SB sebagai tersangka pemberi suap, serta WS dan ATF sebagai tersangka penerima suap.
Kendati demikian, KPK terus mendalami kasus ini, hingga Penyidikan lebih lanjut yang kemudian mengungkap dugaan keterlibatan HK dan DTI, sehingga keduanya turut dijerat sebagai tersangka.
“HK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HK juga diduga melanggar Pasal 21 UU yang sama terkait perintangan penyidikan,”ujar Tessa.
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu. “KPK tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang mencoba menghalangi proses hukum,” tegas Tessa. (*).
Comments 1