ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Gelar Kegiatan MPK, Peranan Mitra Jurnalis

Redaksi by Redaksi
November 9, 2024
in NASIONAL
2
KPK Gelar Kegiatan MPK, Peranan Mitra Jurnalis

Foto: Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

JAKARTA, MERPOS,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan program Matrikulasi Pemberantasan Korupsi (MPK) bagi jurnalis. Hal ini dibenarkan Jubir KPK RI dalam keterangan resminya melalui siaran pers yang diterima Merpos Sabtu pagi 9 November 2024.

Program yang digagas oleh Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK ini merupakan wujud komitmen KPK untuk mendukung pengembangan kapasitas bagi jurnalis sebagai mitra strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).

Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, pada 5 – 6 November 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa sejatinya media berperan penting dalam mengedukasi masyarakat dan mengawasi jalannya proses hukum penanganan TPK. “Dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa terlepas dari peran teman-teman media. Adanya forum seperti ini menjadi penting agar tidak ada lagi gap pemahaman antar media dalam menulis pemberitaan seputar korupsi,’’ ujar Ghufron di hadapan 35 jurnalis yang hadir, pada Selasa, (5/11).

Program matrikulasi ini dinilai Ghufron penting guna menyamakan pemahaman jurnalis mengenai dasar hukum dan proses kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dengan demikian, jurnalis dapat meningkatkan kualitas peliputan dan menghasilkan pemberitaan yang akurat, informatif, dan berimbang bagi masyarakat.

Ghufron menegaskan, pemberantasan korupsi menjadi urgensi karena korupsi saat ini lebih sistematis dan terstruktur, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara komprehensif. Untuk itu, KPK membutuhkan kolaborasi multisektor, terutama dengan media sebagai perpanjangan tangan informasi pada masyarakat.

“Kita butuh pendekatan hukum yang lebih makro untuk memberantas korupsi dari akarnya.  Saya mengajak teman-teman media untuk turut memberikan pencerahan kepada publik, bahwa korupsi adalah penyakit negeri yang harus dibenahi secara sistem,” tegas Ghufron.

Matrikulasi Pemberantasan Korupsi (MPK) 2024 ini, para jurnalis menerima materi mengenai prosedur penegakan hukum yang dilakukan KPK, mulai dari penanganan laporan dan pengaduan masyarakat hingga tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Materi ini disampaikan langsung oleh pejabat struktural dan pegawai dari unit kerja KPK yang relevan.

Di hari pertama, Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, membuka wawasan peserta lewat studi kasus praperadilan yang pernah ditangani KPK. Materi lainnya juga disampaikan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tentang akuntansi forensik yang menjadi salah satu senjata dalam penindakan TPK, serta materi tentang pelacakan aset terkait TPK yang disampaikan narasumber dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK.

Hari kedua matrikulasi diisi oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dan narasumber dari Direktorat Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet, yang mengupas sejumlah tahapan dan terminologi penindakan TPK yang kerap dijumpai jurnalis saat melakukan peliputan. Di penghujung matrikulasi, pakar hukum pidana dan akademisi Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, mengulas delik-delik tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada penutupan program di hari Rabu (6/11), Plt. Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK, Gumilar Prana Wilaga, mengapresiasi para jurnalis yang telah mengikuti program matrikulasi ini. Ia berharap, materi yang diberikan dapat memperluas pemahaman para jurnalis mengenai aspek hukum yang menjadi dasar pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat kompetensi dalam menyajikan informasi secara tepat dan akurat.

“Terima kasih atas komitmennya selama dua hari ini. Kami berharap para jurnalis dapat memahami secara mendalam terkait prosedur penanganan korupsi yang dilakukan KPK, sehingga dapat memperkaya perspektif dalam meliput kasus-kasus korupsi,” ujar Gumilar.

Jurnalis Antara sekaligus peserta program, Fianda Sjofjan Rasat, membagikan pengalamannya saat mengikuti program. Menurutnya, program MPK ini menunjukkan bahwa KPK sangat mendukung pemenuhan kebutuhan informasi bagi para jurnalis, dalam menyajikan pemberitaan yang akurat seputar pemberantasan korupsi.

“Materi yang diberikan menjelaskan semua proses yang berlangsung di KPK dari awal hingga akhir dan disampaikan oleh pakar di masing-masing bidang. Narasumber juga interaktif dan mampu menjawab semua pertanyaan peserta. Semoga program MPK ini bisa diadakan secara rutin setiap tahunnya ,”kunci Fianda.

Via: Tim Redaksi Merpos
Tags: JurnalisKPK RI
ShareTweetSend
Previous Post

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Suap Dalam Perkara Ronald Tannur

Next Post

Pengungkapan kasus Curnak di Bulukumba

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Pengungkapan kasus Curnak di Bulukumba

Pengungkapan kasus Curnak di Bulukumba

Comments 2

  1. Ping-balik: KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru - Tabloid Merposnews
  2. Ping-balik: KPK Tangani 2.730 Perkara, Periode 2020-2024 - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!