“Foto: Kepala Dinas PUPR Papua Barat Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey /Dok -MCW/Adhyaksa”.
MERPOS MANOKWARI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, Najamuddin Bennu pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Senin, 18 November 2024 di Kantornya.
Najamuddin, alias NB juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, diduga terlibat dalam manipulasi anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang merugikan negara hingga Rp 8,53 miliar. Selain Najamuddin, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Da, Direktur PT PSD yang bertindak sebagai konsultan pengawas, dan AK, inspector dari perusahaan yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyidikan. “Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Proyek yang dicanangkan untuk meningkatkan infrastruktur di daerah terpencil ini, seharusnya menjadi langkah penting bagi pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, dugaan adanya mark-up anggaran dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis memunculkan indikasi penyalahgunaan wewenang.
“Kerugian negara yang mencapai Rp 8,53 miliar berasal dari mark-up anggaran dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” tambah Syarifuddin.
Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga terus melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk penyedia jasa, CV GBT, yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kejaksaan Agung Gelar Bimtek di Papua Barat.
Sekedar informasi, sebelumnya diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di kota Sorong, Papua Barat, (15/11/24) bimtek ini untuk peningkatan kinerja Korps Adhyaksa. [Tabloid-merposnews.com edisi 16/11].
BACA JUGA
Comments 1