Dokumentasi Foto lokasi dugaan pencemaran lingkungan sumber Korum Sultra
BOMBANAMERPOS– Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyuarakan dugaan pencemaran lingkungan dengan mengaitkan aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sultra.
Baca Juga ;Yakub Klaim Prabowo Subianto Bintang Dunia
Dalam pernyataan resminya kepada Awak media Tabloid Merah Putih Pos (Merpos) di Sultra (30/1/2025), sore, Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di area pemukiman rakyat, tak jauh dari aktivitas PT TBS, yang berlangsung pada Kamis hari ini.
“Data terbaru per hari Kamis, 30 Januari 2025, menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan.Ini menunjukkan bahwa pernyataan pihak perusahaan yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi dua tahun lalu berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan,” kata Ibrahim, yang juga merupakan Alumni Hukum UHO.
Dia menambahkan bahwa sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra terkait masalah ini. Oleh karena itu, pihaknya meminta DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.
“Bahkan perwakilan Inspektur Tambang saat RDP di DPRD Sultra menyampaikan bahwa ada temuan di lapangan. Untuk itu, kami meminta DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS,” ungkapnya.
Ibrahim mendesak DPRD Sultra dan pihak berwenang untuk segera bertindak dan tidak membiarkan peristiwa ini berlarut-larut.
“Korum Sultra meminta tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegasnya.
Lebih dalam Ibrahim menjelaskan bahwa, sebelumnya, DPRD Sultra telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan dan banjir.
Kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas PT TBS di Blok Watalara. Baca selengkapnya: Korum Sultra Desak Penindakan Dugaan Pencemaran Lingkungan, PT TBS Membantah!
Agenda RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Korum Sultra.
Dalam pada itu, Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom, menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan PT TBS diduga berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat.
“PT TBS diduga telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah, sehingga mencemari lingkungan masyarakat,” ujarnya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Selain itu, dugaan pencemaran lingkungan ini juga disebut berdampak pada sektor pertanian warga sekitar.
“Dampak buruk yang diduga disebabkan oleh PT TBS pun terkuak merugikan masyarakat setempat, khususnya pada lahan pertanian yang mengalami kerusakan parah,” ujarnya curiga.
Baca selengkapnya: DPRD Sultra Gelar RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, Begini Tanggapan PT TBS
Sementara itu, Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah adanya pencemaran lingkungan yang dituduhkan kepada perusahaannya.
Menurutnya, bukti dokumentasi yang beredar terkait pencemaran lingkungan merupakan kejadian yang terjadi dua tahun lalu.
“Jadi, perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Tambang Sultra, Syahril, menerangkan bahwa berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, ditemukan adanya pembuangan air limbah pertambangan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas pertambangan PT TBS.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material, dan itu sudah kami bersihkan,” jelasnya.
Anggota DPRD Sultra sekaligus Pimpinan Rapat, Aflan Zulfadli, merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sultra untuk membentuk Tim Terpadu guna menelusuri penyebab dugaan pencemaran lingkungan dan banjir tersebut.
“Makanya, di sini dibutuhkan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu, apakah sumbernya dari PT TBS atau ada keterlibatan tambang lain,” ungkapnya.
DPRD Sultra menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah lanjutan setelah memperoleh informasi yang lebih akurat dari Inspektur Tambang.
“DPRD akan merespons hal ini setelah kami mendapatkan informasi yang valid dari Inspektur Tambang,” tutupnya.
Kendati demikian, Korum Sultra kembali mendesak DPRD Sultra dan pihak terkait agar lebih tajam dalam menyikapi persoalan tersebut sehingga kondisi tersebut tidak berulang dan berlarut – larut.
Sampai berita ini disiarkan, pada Kamis Malam, Stafsus Presiden RI, belum memberikan keterangan dalam hal ini tanggapan orang nomor satu di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Prabowo Subianto.
Sementara itu Masyarakat melalui Korum Sultra tetap menanti tindakan kongkret dari pihak pemerintah.
Menurut Ibrahim, kali dan pesisir pantai kembali berubah warna menjadi kemerah-merahan.
Kondisi tersebut diwanti berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang dapat menimbulkan sisi negatif terhadap kesehatan Masyarakat Nasional.
Bahkan Ibrahim mendesak Pemerintah dan DPRD Sultra segera menindaklanjuti keluhan masyarakat yang ia suarakan.
Korum Sultra, yang terdiri dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra, mengungkap dugaan pencemaran lingkungan ini dengan menyertakan sejumlah bukti dokumentasi gambar atau foto lokasi yang mereka klaim terjadi saat ini Kamis, 30 Januari 2025.
Liputan: Andi IFitrah Porondosi
Editor: Supriadi Buraerah