Kantor Mapolres Sinjai, Jln Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kota Sinjai ( Foto Merpos).
SINJAI, MERPOS — Pelayanan prima yang menjadi bagian dari Polri Presisi bukan sekadar jargon. Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, menanggapi tegas isu dugaan pungli di Samsat Sinjai yang terkait dengan penyebutan kata “polisi” oleh oknum staf Samsat di pelayanan Sinjai Selatan beberapa waktu lalu, dikutip Merpos.
Kapolres Sinjai menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Samsat untuk klarifikasi.
“Terima kasih atas informasinya. Akan segera ditindaklanjuti dan dilakukan klarifikasi dengan pihak Samsat,” ujar AKBP Harry Azhar saat ditemui Selasa (14/1/2025) sore.
Kapolres juga menegaskan agar masyarakat lebih bijak menyikapi informasi tersebut, olehnya itu pihaknya akan melakukan klarifikasi.
“Jangan sampai informasi ini disebut oleh oknum di Samsat karena mereka terdesak sehingga beralasan seperti itu,”tegasnya.
Pada Rabu (15/1/2025) sore, Kepala Samsat Sinjai, Drs. Andi Ibrahim Bachtiar, memberikan klarifikasi kepada Kapolres Sinjai melalui Kanit Regident, Ipda Muh. Ramli Maulid.
Kepala Kantor Samsat Sinjai menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bukan kategori pungutan liar (pungli), melainkan miskomunikasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran.
“Atas nama institusi, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kejadian ini menjadi evaluasi untuk perbaikan layanan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai Samsat dilarang menerima pembayaran di luar ketentuan resmi. “Komitmen terus dijaga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas layanan,” jelasnya.
Terkait pernyataan seorang staf Samsat yang mengaitkan kata “polisi,” Kepala Samsat Sinjai menegaskan bahwa itu tidak benar. “Itu hanya alasan karena staf terdesak saat dikonfirmasi media,” ungkap Andi Ibrahim saat menjawab klarifikasi dari Polres Sinjai pada Rabu sore (15/1/2025).
“Saya memastikan hal ini hanya miskomunikasi, dan kelebihan bayar akan segera dikembalikan kepada masyarakat. Semua persoalan diupayakan selesai hari ini,” tegas Andi Ibrahim.
Persoalan tersebut bermula pada Desember 2024, ketika warga berinisial R mengungkap adanya kelebihan pembayaran pajak kendaraan di pelayanan Samsat Sinjai Selatan.
R menyebut dirinya membayar Rp1.150.000 untuk pengurusan pajak sepeda motor dengan Nopol DW 3141 DF, sementara nominal di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile hanya Rp960.000. ini pun kembali dibenarkan oleh pihak Samsat Sinjai.
Saat dikonfirmasi media, pihak Samsat tidak membantah adanya kelebihan pembayaran tersebut. Samsat kemudian menghubungi R untuk menawarkan pengembalian selisih pembayaran. Namun, meski dijanjikan pada 30 Desember 2024, pengembalian belum terealisasi hingga 14 Januari 2025.
Menurut R, pembayaran dilakukan di pos pelayanan Samsat Sinjai Selatan pada Kamis (18/12/2024). “Saya dimintai Rp1.150.000 dan sudah saya bayar kepada pegawai Samsat Sinjai,” ujarnya.
Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile menunjukkan total pajak sebesar Rp960.000. Setelah diminta datang untuk pengembalian uang, R diarahkan ke kantor Samsat di kota Sinjai.
Pada Kamis (26/12), seorang staf Samsat berinisial S menyebut keterkaitan pihak lain dengan menyatakan kata “polisi” dalam pengurusan dokumen kendaraan saat dikonfirmasi. Namun, setelah pernyataan tersebut tersebar, S menarik pernyataan tersebut.
Bahkan saat komunikasi konfirmasi masih berlangsung, secara diam – diam pihak Samsat (S) memblokir sambungan WhatsApp atau memutus komunikasi via WhatsApp dengan media pers. Dimaklumi -red.
Kendati demikian, bukti percakapan tersebut diperlihatkan kepada Kapolres Sinjai pada Selasa (14/1) dan kepada Kepala Kantor Samsat Sinjai termasuk Kanit Regident pada Rabu (15/1/2025) sore.
Dalam klarifikasi, Kepala Kantor Samsat Sinjai menyatakan bahwa masalah tersebut dipastikan selesai. Ia juga meminta maaf atas sikap staf yang memblokir komunikasi.
“Saya pastikan masalah ini selesai dan tudingan keterkaitan polisi tidak benar. Itu hanya alasan staf saat terdesak saat dikonfirmasi oleh mitra wartawan,” ujarnya di hadapan Kanit Regident Polres Sinjai, IPDA Muh. Ramli Maulid.
IPDA Muh. Ramli Maulid yang baru beberapa hari bertugas di Polres Sinjai menyatakan, “Saya baru menjabat sebagai Kanit Regident. Persoalan ini sudah menjadi tanggung jawab saya, dan Alhamdulillah sudah selesai,” imbuhnya terdengar tegas.
Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, turut hadir dalam sesi klarifikasi dan wawancara tersebut.
Kendati demikian, persoalan tersebut muncul sebelum IPDA Muh. Ramli Maulid menjabat sebagai Kanit Regident Polres Sinjai, sebelumnya ia adalah Personil Polres Pelabuhan Makassar Sulawesi Selatan.
BERITA TERKAIT :Kapolres Sinjai dan Ketua Satgas Pungli Belum Bertindak Tegas Terkait Kelebihan Bayar di Samsat
BERITA TERKAIT :Kepala Kantor Samsat Sinjai Klarifikasi Dugaan Kelebihan Bayar, Pastikan Miskomunikasi
Tim Liputan: M. Said. M
Editor: SUP/Adi