MERPOSJAKARTA,– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penunjukan ini merupakan bagian dari rotasi pejabat di tubuh Polri yang tertuang dalam Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 12 November 2024.
Brigjen Cahyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtpidkor), akan naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) seiring dengan pengangkatannya sebagai Kakortas Tipikor. Kortas Tipikor sendiri merupakan struktur baru yang menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, dengan tujuan untuk memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas organisasi dalam pemberantasan korupsi.
Dikutip laporan DivHumas, Senin (12/11) kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap, dengan terbentuknya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi oleh Polri dapat berjalan lebih maksimal. “Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” ujarnya.
Struktur Kortas Tipikor mencakup empat divisi utama yang fokus pada penindakan, penyelidikan, pencegahan, serta kerja sama antar lembaga. Dengan adanya unit ini, Polri diharapkan dapat lebih mudah berkolaborasi dengan institusi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pembentukan Kortas Tipikor ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Keberadaan Kortas Tipikor diharapkan dapat memperkuat fondasi Polri dalam pemberantasan korupsi, dengan koordinasi yang lebih intensif dengan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat luas.
Kendati demikian, dihubungi Merpos pada Rabu, (13/11), Kepala Kortas Tipikor Polri, Cahyono (sapaan akrab – red) menegaskan” Pihaknya, (Kortas Tipikor-red) berkomitmen untuk mensukseskan program Presiden RI dalam hal ini, mencegah dan memberantas Korupsi di tanah air,”.
Sekedar informasi terdapat di Sulsel, Pengusutan dugaan korupsi Dana Desa, belum tuntas. (Lfns/Sup/Merpos/Divhumas)