Papua Barat, – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang dibiayai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada hari ini, Senin (18/11), telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Para tersangka yang telah ditetapkan, yakni NB, Da, dan AK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari delapan miliar rupiah,” ujar Muhammad Syarifuddin di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Tersangka pertama adalah NB, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 09/R.2/Fd.1/11/2024. Tersangka kedua adalah Da, Direktur PT PSD yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas untuk pekerjaan peningkatan jalan tersebut, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 10/R.2/Fd.1/11/2024. Tersangka ketiga adalah AK, Inspector PT PSD, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor 11/R.2/Fd.1/11/2024.
Muhammad Syarifuddin menambahkan bahwa tim penyidik telah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk penyedia jasa (CV. GBT) dan pelaksana fisik pekerjaan, namun hingga kini mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
“Ketiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Pasal 3 mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Syarifuddin.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, terungkap bahwa tindakan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 8.535.162.000,- (delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Sebagai langkah selanjutnya, mulai hari ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena para tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.(MERPOS).
Comments 2