ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Dinas PU-PR

Redaksi by Redaksi
November 18, 2024
in DAERAH
2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Dinas PU-PR

Papua Barat, – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang dibiayai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada hari ini, Senin (18/11), telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Para tersangka yang telah ditetapkan, yakni NB, Da, dan AK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari delapan miliar rupiah,” ujar Muhammad Syarifuddin di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Tersangka pertama adalah NB, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 09/R.2/Fd.1/11/2024. Tersangka kedua adalah Da, Direktur PT PSD yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas untuk pekerjaan peningkatan jalan tersebut, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 10/R.2/Fd.1/11/2024. Tersangka ketiga adalah AK, Inspector PT PSD, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor 11/R.2/Fd.1/11/2024.

Muhammad Syarifuddin menambahkan bahwa tim penyidik telah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk penyedia jasa (CV. GBT) dan pelaksana fisik pekerjaan, namun hingga kini mereka belum memenuhi panggilan penyidik.

“Ketiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Pasal 3 mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Syarifuddin.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, terungkap bahwa tindakan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 8.535.162.000,- (delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

Sebagai langkah selanjutnya, mulai hari ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena para tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.(MERPOS).

Tags: Dinas PU - PRKasus KorupsiKejati Papua Barat
ShareTweetSend
Previous Post

Korupsi Proyek PU Papua Barat

Next Post

Visi Asta Cita, Menteri PU Bahas Komposisi Infrastruktur Tahun 2025

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Visi Asta Cita, Menteri PU Bahas Komposisi Infrastruktur Tahun 2025

Visi Asta Cita, Menteri PU Bahas Komposisi Infrastruktur Tahun 2025

Comments 2

  1. Ping-balik: Gali Potensi Anak Susumuk 'Musik' TNI - 501 - Tabloid Merposnews
  2. Ping-balik: Perayaan Tahun Baru Kampung Sima Nabire Ricuh, Operator Musik Balengan Dipukul Peserta "Mabuk" - TabloidMerposnews.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!