Foto : Kantor Samsat Sinjai ( Istimewa)
SINJAI, MERPOS, – Kepala UPT Samsat Sinjai, Drs. Andi Ibrahim Bachtiar, memberikan penjelasan resmi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang warga berinisial R dan pegawai Samsat. Ia memastikan bahwa insiden tersebut bukanlah pungli, melainkan terjadi akibat miskomunikasi dalam proses pembayaran.
“Kami tegaskan, tidak ada praktik pungli di Samsat Sinjai. Kejadian ini murni akibat miskomunikasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran. Kami memohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan,” ujar Andi Ibrahim Bachtiar, yang akrab disapa Andi Tang, saat ditemui di ruang kerjanya sebelum berita ini disiarkan Minggu (29/12/2024).
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan. Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi internal agar pelayanan semakin baik,” ujar Andi Tang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua petugas Samsat dilarang menerima imbalan di luar ketentuan resmi. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya
Insiden ini bermula saat warga R melakukan pembayaran pajak kendaraan roda dua di Pos Pelayanan Samsat Sinjai Selatan pada 18 Desember 2024. R membayar Rp1.150.000, sementara kewajiban pajak yang tertera di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile adalah Rp960.000.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Samsat segera menghubungi R untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp150.000. Bahkan R diminta ke kantor Samsat pada hari Senin, (Besok).
Baca Juga : Kapolres Sinjai dan Ketua Satgas Pungli Belum Bertindak Tegas Terkait Kelebihan Bayar di Samsat
Terlepas dari isu tersebut, Samsat Sinjai terus memberikan pelayanan maksimal, terutama melalui program akhir tahun yang disambut antusias oleh masyarakat. Program penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2024 menjadi daya tarik utama.
“Jadi, Kami di Samsat Sinjai membuka layanan ful (Senin sampai akhir pekan -red) untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat” jelas Andi Tang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program ini, terutama bagi yang jatuh tempo pajaknya pada Januari dan Februari 2025. Pembayaran lebih awal di bulan Desember dapat menghindarkan dari denda maupun kenaikan tarif di awal tahun depan.
Kepala Samsat Sinjai optimistis bahwa program inovatif ini dapat membantu pencapaian target pendapatan daerah yang telah dinaikkan menjadi Rp25 miliar dari target awal Rp23 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendukung tercapainya target daerah, masyarakat juga dapat menikmati kemudahan dan manfaat program yang kami tawarkan,” ujarnya.
Andi Tang juga menyebut, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan pelayanan prima, dan berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Kendati demikian, Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar dijadwalkan di wawancarai pada Senin. (SUP/Merpos).
Comments 1