Kepala Kantor ATR BPN Sinjai, Agustini Pujiastuti bersama Kepala Desa Bulu Tellue penyerahan serifikat kepada masyarakat ( dok Merpos).
SINJAIMERPOS– Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi aspek krusial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, Kantor ATR/BPN Sinjai kembali menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sebanyak 594 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Bulu Tellue, Kecamatan Bulupoddo.
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah melalui kementerian ATR BPN dalam memberikan perlindungan hukum bagi kepemilikan tanah masyarakat di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bulu Tellue ini dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Sinjai, Agustini Pujiastuti, Kepala Desa Bulu Tellue, Syamsuddin, Sekretaris Desa Yahya, S.Ip., dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Bulu Tellue, Syamsuddin, menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen administratif yang juga menjadi bagian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikat ini merupakan tanda kepemilikan, dan juga jaminan kepastian hukum yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor, termasuk akses permodalan di perbankan. Kami berharap masyarakat dapat menggunakan sertifikat ini dengan bijak,” ujarnya.
Sekretaris Desa, Yahya, S.Ip., turut mengapresiasi program ini. “Kami sangat berterima kasih kepada ATR/BPN Sinjai atas pelaksanaan PTSL di desa kami. Ini memberikan kepastian hukum kepada warga dan diharapkan dapat berlanjut hingga seluruh masyarakat mendapatkan hak yang sama,” katanya.
Kepala Kantor ATR/BPN Sinjai, Agustini Pujiastuti, menjelaskan bahwa dari total 594 sertifikat yang diserahkan, 584 berbentuk analog (buku) dan 10 lainnya merupakan sertifikat elektronik (Sertel).
“Harapan kami kepada masyarakat adalah agar seluruh bidang tanah yang dimiliki segera didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai. Dengan begitu, kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” ungkap Agustini.
Ia juga meluruskan beberapa pemahaman keliru yang masih berkembang di masyarakat terkait sertifikasi tanah.
“Banyak warga yang masih berpikir bahwa tanah di desa tidak perlu disertifikatkan karena harganya murah atau khawatir akan kenaikan pajak. Ini adalah pemahaman yang kurang tepat. Justru dengan sertifikat, tanah yang dimiliki menjadi lebih aman secara hukum,” jelasnya.
Selain itu, ATR/BPN Sinjai berupaya memperluas akses kepemilikan sertifikat tanah dengan menghadirkan berbagai kemudahan, seperti sistem jemput bola melalui program PTSL, Redistribusi Tanah, serta Sertifikasi Tanah bagi Nelayan dan UMKM.
“Jarak bukan lagi alasan untuk tidak mendaftarkan tanahnya. Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam prosedur dan biaya pengurusan sertifikat agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan ini,” tambahnya.
Meluruskan Miskonsepsi: Sertifikat Analog dan Elektronik
Agustini juga menanggapi kabar yang beredar terkait perbedaan antara sertifikat analog dan elektronik.
“Ada kekhawatiran di masyarakat bahwa jika sertifikat masih berbentuk analog, tanah bisa diambil oleh pemerintah. Ini adalah informasi yang salah. Sertifikat analog dan elektronik memiliki fungsi yang sama sebagai satu-satunya jaminan kepastian hukum dari negara,” tegasnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan sistem pertanahan nasional, sertifikat tanah analog akan beralih menjadi sertifikat elektronik saat masuk dalam layanan pemeliharaan data hak atas tanah di Kantor Pertanahan setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Sertifikat Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dengan program ini, ATR/BPN Sinjai terus memperkuat perannya sebagai lembaga yang tidak hanya bertanggung jawab dalam administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil dan berkelanjutan.