JAKARTA, – Memperingati Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen menghadirkan infrastruktur yang aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas, sesuai UU No. 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017.
“Fasilitas publik ramah disabilitas masih harus ditingkatkan. Kementerian PU mengadopsi pengarusutamaan gender (PUG) agar infrastruktur ramah untuk perempuan, anak, dan difabel,”kata Menteri PU, Dody Hanggodo melalui Biro Komunikasi Publik Kementerian PU-PR kepada MERPOS, Jakarta, (4/12/2024).
Prinsip PUG bertujuan mengurangi kesenjangan akses dan manfaat pembangunan bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta masyarakat adat.
Kementerian PUPR menerapkan prinsip ini pada renovasi stadion, sekolah, pasar, dan infrastruktur di IKN. Fasilitas yang disediakan mencakup ramp akses, toilet khusus, guiding block, dan parkir disabilitas.
“Gedung Kementerian PU sudah menjadi contoh bangunan aksesibel dengan ramp, jalur pemandu, lift, dan toilet disabilitas,” tambah Menteri Dody.
Ia mengajak pemerintah daerah menjadikan inklusivitas disabilitas sebagai prinsip penyediaan fasilitas publik. “Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan layanan publik yang inklusif,”pungkasnya.