MERPOSGORONTALO,–Menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi penundaan sementara penyaluran program bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang baru saja diterbitkan. “Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menunda sementara pemberian bansos yang bersumber dari APBD. Jadi, bansos yang berasal dari APBD di-stop dulu hingga setelah hari pemungutan suara,” ujar Bima kepada awak media di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Gorontalo, Kamis (14/11/2024).
Bima menambahkan bahwa kebijakan penundaan ini diambil setelah mempertimbangkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana yang terlibat dalam Pilkada di wilayah masing-masing. Meski demikian, Bima menegaskan bahwa bansos yang bersumber dari kementerian atau lembaga (K/L) tetap dapat disalurkan langsung kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penanganan stunting dan korban bencana alam.
“Untuk bansos yang terkait dengan penanganan stunting atau bantuan bagi korban bencana alam, silakan dilaksanakan. Namun, kami harap proses penyalurannya diawasi dengan ketat dan dilaporkan dengan transparan,”harap, Bima.(*).