JAKARTA,— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, dalam penutupan Rapat Koordinasi Inventarisasi Data Tanah Ulayat di Bandung, Selasa, (3/12).
“Pemda perlu mencatat dan mengadministrasikan tanah ulayat dengan dasar hukum yang jelas, seperti keputusan kepala daerah atau Perda,” ujar Amran.
Ia menambahkan, Perda ini untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga batas pesisir pantai. Selain itu, administrasi tanah ulayat harus mencakup batas wilayah untuk mencegah sengketa dan mendukung integrasi ke sistem administrasi nasional berbasis peta.
Amran juga menyoroti sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk menyelesaikan isu terkait tanah ulayat. Forum ini diharapkan menghasilkan data strategis untuk pengembangan sistem informasi nasional.
“Data lengkap tanah ulayat menjadi dasar penyusunan sistem informasi nasional,” pungkasnya.
Comments 4