Foto : Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny (tengah) di dampingi oleh Pegawai Kejati Sumsel saat memberikan klarifikasi melalui pres rilis di Kejati Sumsel, (18/11/2024/dok/Merpos).
MERPOSSUMSEL, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait isu ketidakadilan yang beredar mengenai perkara penganiayaan yang melibatkan terpidana Novi Binti Agani (Alm). Isu tersebut muncul setelah berita viral yang menyebutkan adanya pendzoliman terhadap terpidana dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam klarifikasinya, Kejati Sumsel menegaskan bahwa Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban, Adnan bin Cik Nun, yang mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban. Kejadian tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 436/Pid.B/2024/PN.Llg yang dijatuhkan pada 21 Oktober 2024. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 28 Oktober 2024.
Terkait dengan tuduhan ketidakadilan, Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum yang dijalani terpidana telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Proses hukum sudah dilakukan dengan adil dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (18/11).
Kejati Sumsel menjelaskan bahwa dalam penjatuhan hukuman, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara), serta latar belakang terpidana yang merupakan ibu tunggal dengan anak kecil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana.
Namun, Kejati Sumsel menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana, yaitu menyiramkan air keras (cuka para) kepada korban, tetap tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) yang seharusnya ditempuh melalui jalur hukum jika terpidana merasa terganggu atau terancam.
Kejati Sumsel menambahkan bahwa tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, keputusan yang diambil dalam perkara ini telah mempertimbangkan semua aspek yang relevan dan bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai perkara ini,”Pungkas Vanny Yulia Eka Sari.