MERPOS, SUMSEL,– Penyerahan hasil Penjualan Aset sitaan tindak pidana korupsi Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pemprov Sumsel telah dilaksanakan oleh Kejati Sumsel.
Aset yang dititipkan berupa tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, serta asrama mahasiswa Yayasan Batanghari, di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilaksanakan oleh kedua pihak.
Kegiatan ini bertempat di panggung utama acara, Jalan Mayor Ruslan, Palembang, pada hari Senin, 25 November 2024, siang.
Senin Sore, usai menghadiri acara, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejati Sumsel saat dikonfirmasi oleh Awak MERPOS, ia membenarkan kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Menurut Vanny, penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk memastikan pengelolaan aset-aset milik Pemprov Sumsel dikelolah dengan baik.
“Benar Kegiatannya sudah dilaksanakan. Dengan bertujuan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, karena melalui pengelolaan aset-aset yang tepat, dapat memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan Sumsel,”ujarnya.
Sebelumnya kata Vanny, penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel.
Hadir juga Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E.
Dr. Yulianto menjelaskan bahwa, semua rangkaian kegiatan bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat secara meluas.
“Penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi melalui peningkatan PAD yang dapat mensejahterakan masyarakat,”jelasnya.
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumsel, atas keberhasilannya dalam penyelamatan aset-aset tersebut.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel berkomitmen mengelola aset -aset tersebut dengan baik dan serius.
“Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan serius, agar dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat Sumsel,” tegasnya.
Vanny menambahkan, sebelum Kegiatan diakhiri, terlebih dahulu, dilakukan peninjauan langsung di lokasi aset tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
“Aset ini merupakan salah satu barang bukti dalam perkara kasus Asrama Mahasiswa atau Yayasan Batanghari,” ucapnya.
“Penitipan barang bukti ini adalah langkah penting dalam menjaga dan mengelola aset negara dengan baik untuk kemajuan daerah,”kunci Vanny.
(TIM MERPOS).
Penyitaan Aset Yayasan Batanghari Sembilan oleh Kejati Sumsel
Comments 3