ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Minggu, Juli 6, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Usaha

Redaksi by Redaksi
Januari 7, 2025
in DAERAH
0
Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Usaha
Foto: Kejaksaan Negeri Soppeng Konferensi Pers (6/1).

SOPPENG MERPOS, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan dua tersangka, yakni NM (pegawai bank) dan RR (calo kredit), dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Soppeng, Rekafit M, SH, pada Senin (6/1/2025). Menurutnya, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Dalam penyidikan, kita telah memeriksa tujuh saksi yang berkaitan dengan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka NM yang berperan sebagai mantri bank, bersama RR, menggunakan modus kredit topengan. RR mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain, sementara dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi RR.

Selain itu, NM menyetujui pengajuan kredit tersebut tanpa prosedur yang benar. Dari pencairan kredit, RR mendapatkan komisi dari nasabah. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan hingga Rp2,8 miliar.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIb Watansoppeng selama 20 hari. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk NM, dan Nomor Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk RR.

Keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2001, serta pasal lainnya yang relevan.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kendati demikian, mencuatnya kasus ini dan menyebar luas memantul sudut pandang publik. Salah satu peserta grup pres rilis Kejaksaan Agung RI sontak bertanya soal pengungkapan kasus ini.

Dirinya pun curiga modus operandi dalam kasus ini diwanti terjadi di Wilayah Sulawesi Tenggara.

“Izin bertanya bang, kasus ini bagaimana bisa terungkap sehingga diproses hukum oleh Kejari Soppeng ?.Karena besar kemungkinan juga terjadi d daerah kami d Sultra,”tulisnya, singkat dilihat MERPOS. Selasa, pagi.

Tak lama kemudian pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban, dari peserta lainnya yang  menyebut, berdasarkan informasi dari Kejari Soppeng, kasus terungkap setelah pemeriksaan beberapa saksi.

“Terungkap setelah pemeriksaan beberapa saksi.Dan terungkap berdasarkan kasus – kasus sebelumnya,” jawabnya.(Sup).

Tags: Dua TersangkaKasus Kredit UsahKejaksaan Agung RI
ShareTweetSend
Previous Post

Harga Bapok di Sinjai Naik Turun, Cabai Rawit Paling Mahal

Next Post

Intelijen Kodim Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap di Inhil

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Intelijen Kodim Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap di Inhil

Intelijen Kodim Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap di Inhil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!