Foto: Kejaksaan Negeri Soppeng Konferensi Pers (6/1).
SOPPENG MERPOS, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan dua tersangka, yakni NM (pegawai bank) dan RR (calo kredit), dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Soppeng, Rekafit M, SH, pada Senin (6/1/2025). Menurutnya, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Dalam penyidikan, kita telah memeriksa tujuh saksi yang berkaitan dengan kasus ini,” ujarnya.
Tersangka NM yang berperan sebagai mantri bank, bersama RR, menggunakan modus kredit topengan. RR mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain, sementara dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi RR.
Selain itu, NM menyetujui pengajuan kredit tersebut tanpa prosedur yang benar. Dari pencairan kredit, RR mendapatkan komisi dari nasabah. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan hingga Rp2,8 miliar.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIb Watansoppeng selama 20 hari. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk NM, dan Nomor Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk RR.
Keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2001, serta pasal lainnya yang relevan.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kendati demikian, mencuatnya kasus ini dan menyebar luas memantul sudut pandang publik. Salah satu peserta grup pres rilis Kejaksaan Agung RI sontak bertanya soal pengungkapan kasus ini.
Dirinya pun curiga modus operandi dalam kasus ini diwanti terjadi di Wilayah Sulawesi Tenggara.
“Izin bertanya bang, kasus ini bagaimana bisa terungkap sehingga diproses hukum oleh Kejari Soppeng ?.Karena besar kemungkinan juga terjadi d daerah kami d Sultra,”tulisnya, singkat dilihat MERPOS. Selasa, pagi.
Tak lama kemudian pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban, dari peserta lainnya yang menyebut, berdasarkan informasi dari Kejari Soppeng, kasus terungkap setelah pemeriksaan beberapa saksi.
“Terungkap setelah pemeriksaan beberapa saksi.Dan terungkap berdasarkan kasus – kasus sebelumnya,” jawabnya.(Sup).