ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek PUTR Sulsel, Begini Harapan Jaksa Agung RI

Redaksi by Redaksi
November 25, 2024
in DAERAH
0
Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek PUTR Sulsel, Begini Harapan Jaksa Agung RI

Oplus_0

Foto: Kantor Kejari Sinjai/Dok MERPOS (25/11).

MERPOS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi D.I. Apparang yang berlokasi di Kecamatan Sinjai Selatan. Proyek ini dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan anggaran miliar rupiah.

Ketiga tersangka terdiri dari inisial HID (55), Direktur Utama PT PGU yang memegang tender sekaligus pelaksana proyek; AA (51), pegawai Dinas PUTR Sulsel yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta HW (57), Direktur Teknis PT PGU.

Kejari Sinjai menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proyek ini, di antaranya manipulasi penggunaan material, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, prosedur pencairan dana yang tidak sesuai aturan, serta pelanggaran dalam penerimaan hasil pekerjaan. Selain itu, ditemukan pelanggaran lain seperti keterlambatan pekerjaan, pengendalian kontrak yang tidak sesuai, hingga kesalahan dalam proses serah terima hasil proyek.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sinjai menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat dugaan penyimpangan tersebut. Berdasarkan temuan itu, penyidik Kejari Sinjai mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Sinjai pada Senin (25/11/2024), menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan terhadap para tersangka. “Kami telah memeriksa sejumlah saksi, dan tiga di antaranya kini resmi menjadi tersangka, untuk penahanan kita akan mengikuti prosedur,” ujarnya didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai.

Sementara itu, ditempat terpisah, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, melalui Kasubid Kehumasan Dr. Andri Wahyu Setiawan, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel sesuai program Asta Cita Presiden RI. “Kami juga berharap media dapat terus bersinergi dengan kejaksaan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya kepada MERPOS, Senin Sore.

(Video Kejari Sinjai/Dok Jurnalis).

Source: TIM MERPOS GROUP
Tags: 3 TersangkaKasus D.I ApparangKejaksaan Agung RIKejaksaan Negeri SinjaiKejati SulselPU - TR Sulsel
ShareTweetSend
Previous Post

Pj. Gubernur Sultra Ajak DPRD Yang Baru Dilantik Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Next Post

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Impas RI, Bahas Transfer of Prisoner dan Isu Pemasyarakatan

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Impas RI, Bahas Transfer of Prisoner dan Isu Pemasyarakatan

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Impas RI, Bahas Transfer of Prisoner dan Isu Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!