ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home BERITA ADHYAKSA

Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati dan Dua Pejabat, Korupsi APBD 2020 – 2021

Redaksi by Redaksi
Februari 6, 2025
in BERITA ADHYAKSA
0
Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati dan Dua Pejabat, Korupsi APBD 2020 – 2021

Para tersangka digiring menuju ruangan tahanan masing-masing (dok Istimewa)


MOROWALI UTARA, MERPOS– Meskipun pada akhir tahun 2024 dan Januari, nyaris tak pernah terdengar bahwa Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) sedang membidik tersangka korupsi APBD setempat, namun melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara langsung memberikan pembuktian kepada Publik di awal tahun 2025. Baca selengkapnya: Majalah Target Tuntas Rayakan HUT ke-26 dengan Meriah, Dihadiri Berbagai Tokoh dan Intelijen

Secara resmi, penyidik Kejari Morut telah menetapkan mantan Bupati Morowali Utara, MAA, sebagai tersangka korupsi.

Korupsi tersebut terkait dengan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara yang digunakan untuk belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Tidak hanya MAAS, dua pejabat lainnya yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RTS, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, serta AT, Bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan. Ketiga tersangka ditahan setelah pihak kejaksaan menemukan bukti yang kuat mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan kerugian negara yang sangat besar akibat penyalahgunaan dana tersebut. Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 539.218.225,-. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pembiayaan perjalanan dinas yang tidak sesuai anggaran serta pembayaran yang melampaui tahun anggaran yang telah ditentukan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Pada Januari 2021, Bagian Umum dan Perlengkapan di Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara mencairkan uang persediaan (UP) sebesar Rp 900.000.000,- untuk pembayaran belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Dari jumlah tersebut, Rp 648.952.189,- digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas, dengan rincian pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada 2021 sebesar Rp 509.218.225,- dan perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp 139.733.964,-. Pembayaran lainnya untuk medical check-up senilai Rp 30.000.000,- juga dipertanyakan hingga diusut.

Lebih lanjut, diketahui bahwa MAAS sebagai Bupati memerintahkan AT untuk membayarkan hak-hak yang belum dibayarkan pada tahun 2020, yang nilainya mencapai Rp 450.000.000,-. Permintaan ini kemudian dilanjutkan dengan perintah RTS untuk segera melaksanakan pembayaran. Pengeluaran lainnya juga termasuk pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati untuk perjalanan dinas, yang disetujui oleh RTS dan dibayarkan oleh AT sebesar Rp 89.218.225,-. Pembayaran ini terjadi meskipun sudah melampaui tahun anggaran yang telah ditetapkan, dan hal ini turut memperburuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran daerah.

Akibat dari semua pengeluaran yang tidak sesuai prosedur ini, pihak kejaksaan menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Negeri Morowali Utara memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka MAAS, RTS, dan AT kini ditahan selama 20 hari mulai 6 hingga 25 Februari 2025. Tersangka RTS dan AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale Kelas IIIb, sementara MAAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara. Kejaksaan Negeri Morowali Utara memastikan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Tengah dan membawa pelaku tindak pidana korupsi ke pengadilan untuk diproses dengan adil.


 

Laporan: Rahmat (Merpos Sulteng)

Editor : Supriadi Buraerah

 

Tags: Kejari Morowali UtaraKorupsi APBD Kabupaten MorowaliTangkap Mantan Bupati Morowali Utara
ShareTweetSend
Previous Post

Cara Abunawas Deteksi Pencuri Semangka 1,5 Kilogram

Next Post

Dosa Segi Lima Menggetarkan Langit

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Dosa Segi Lima Menggetarkan Langit

Dosa Segi Lima Menggetarkan Langit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!