ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home BERITA ADHYAKSA

Kejari Klungkung Tahap II Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Redaksi by Redaksi
Februari 4, 2025
in BERITA ADHYAKSA, DAERAH
0
Kejari Klungkung Tahap II Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Penyerahan Tersangka dan Barang Buktinya  (Dok Merpos).


KLUNGKUNGMERPOS,–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas nama I Kadek Sudarmawa, S.H., Komisaris BUMDes Kerta Laba sekaligus Kepala Desa Dawan Kaler, (non aktif), terkait dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, Selasa ( 4 /2 /2025). Baca selengkapnya: Ubur-ubur Ikan Lele Proyek Desa Saotengah Belum Rampung-le Padahal Anggaran 2024 : DPMD Tak Berkutik!

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Merpos (2/2/2025), menyatakan bahwa aksi korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga sang kepala desa.

Penyalahgunaan dana ini dimulai dengan pengelolaan yang tidak transparan, termasuk memberikan kredit kepada tersangka dan kerabatnya tanpa verifikasi yang jelas. Bahkan, proses kredit dilakukan tanpa jaminan yang memadai, sehingga menyebabkan kredit menjadi bermasalah dan masuk kategori Non Performing Loan (NPL).

Tak hanya itu, Kadek Sudarmawa juga terlibat dalam pelelangan fiktif, yang memanipulasi harga pengadaan mesin dan air minum dalam kemasan (AMDK), seolah-olah ada mekanisme pelelangan yang sah. Lebih parahnya lagi, tersangka menggunakan bantuan dana dari Gerbang Sadu Mandara untuk keuntungan pribadinya, dengan merealisasikan pinjaman kepada dirinya sendiri dan kerabat dekat yang tidak memenuhi syarat.

Kasus ini semakin mencengangkan ketika diketahui bahwa tersangka menunjuk kakak kandung dan iparnya sebagai distributor air minum dalam kemasan dan menginstruksikan pengiriman barang meski mereka tidak memenuhi kewajiban keuangan untuk menyetor hasil penjualan.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka tercatat sebesar Rp1.726.764.000,-, sebuah jumlah yang sangat besar yang diambil dari hak-hak rakyat. Bahkan, nasabah yang diuntungkan oleh perbuatan korup ini sudah mengembalikan sebagian dari keuntungan yang diterima, dengan total sebesar Rp277.623.000,-, yang kini sedang disita untuk pengganti kerugian negara.

“Dia memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” terangnya.

“Hal tersebut mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” ujarnya.

“Untuk itu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam waktu dekat. “Kami akan terus mengejar keadilan untuk rakyat, dan memastikan para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya,” pungkas Hamka.

Sebelumnya penyerahan tersangka berlangsung dengan lancar pada Senin.


Penulis: Gede Wiguna

Editor: Supriadi Buraerah

 

Tags: 7 MiliarBUMDESKorupsiRp 1
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Bali Terima Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran Terkait Kasus Tanah 280 Hektar

Next Post

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!