Penyerahan Tersangka dan Barang Buktinya (Dok Merpos).
KLUNGKUNGMERPOS,–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas nama I Kadek Sudarmawa, S.H., Komisaris BUMDes Kerta Laba sekaligus Kepala Desa Dawan Kaler, (non aktif), terkait dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, Selasa ( 4 /2 /2025). Baca selengkapnya: Ubur-ubur Ikan Lele Proyek Desa Saotengah Belum Rampung-le Padahal Anggaran 2024 : DPMD Tak Berkutik!
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Merpos (2/2/2025), menyatakan bahwa aksi korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga sang kepala desa.
Penyalahgunaan dana ini dimulai dengan pengelolaan yang tidak transparan, termasuk memberikan kredit kepada tersangka dan kerabatnya tanpa verifikasi yang jelas. Bahkan, proses kredit dilakukan tanpa jaminan yang memadai, sehingga menyebabkan kredit menjadi bermasalah dan masuk kategori Non Performing Loan (NPL).
Tak hanya itu, Kadek Sudarmawa juga terlibat dalam pelelangan fiktif, yang memanipulasi harga pengadaan mesin dan air minum dalam kemasan (AMDK), seolah-olah ada mekanisme pelelangan yang sah. Lebih parahnya lagi, tersangka menggunakan bantuan dana dari Gerbang Sadu Mandara untuk keuntungan pribadinya, dengan merealisasikan pinjaman kepada dirinya sendiri dan kerabat dekat yang tidak memenuhi syarat.
Kasus ini semakin mencengangkan ketika diketahui bahwa tersangka menunjuk kakak kandung dan iparnya sebagai distributor air minum dalam kemasan dan menginstruksikan pengiriman barang meski mereka tidak memenuhi kewajiban keuangan untuk menyetor hasil penjualan.
Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka tercatat sebesar Rp1.726.764.000,-, sebuah jumlah yang sangat besar yang diambil dari hak-hak rakyat. Bahkan, nasabah yang diuntungkan oleh perbuatan korup ini sudah mengembalikan sebagian dari keuntungan yang diterima, dengan total sebesar Rp277.623.000,-, yang kini sedang disita untuk pengganti kerugian negara.
“Dia memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” terangnya.
“Hal tersebut mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” ujarnya.
“Untuk itu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam waktu dekat. “Kami akan terus mengejar keadilan untuk rakyat, dan memastikan para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya,” pungkas Hamka.
Sebelumnya penyerahan tersangka berlangsung dengan lancar pada Senin.
Penulis: Gede Wiguna
Editor: Supriadi Buraerah