Kapuspenkum Dr Harli Siregar memaparkan informasi penetapan 9 tersangka dalam kasus impor gula (20/1).
JAKARTA TABLOID MERPOS, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan sembilan tersangka baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan alat bukti yang ditemukan. Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Berkecamuk Dalam Mengungkap Aktor Skandal Impor Gula
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa perkara ini berhubungan dengan keputusan impor gula yang diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Meskipun Indonesia pada tahun 2015 mengalami surplus gula, sejumlah pihak swasta mengajukan izin impor gula kristal mentah yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih. Keputusan ini tidak melalui rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ungkap Dr. Harli Siregar. Senin (20/1/2025).
Menurut Dr. Harli, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp578 miliar. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari sejumlah direktur perusahaan swasta yang mendapat izin impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Dr. Harli menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Mereka disangkakan telah menyebabkan kerugian negara dan melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa penahanan terhadap sejumlah tersangka telah dilakukan, termasuk terhadap TWN, yang merupakan Direktur Utama PT Angels Products, yang menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2025.
Dalam sesi tanya jawab, Dr. Harli menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kami berharap dengan langkah ini, akan ada efek jera dan meningkatkan pengawasan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” tambahnya.
Kejaksaan Agung juga akan segera melanjutkan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan persiapan persidangan terhadap para tersangka yang telah ditahan. Keputusan ini menunjukkan keseriusan lembaga hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Berikut adalah daftar Tersangka Baru dalam kasus ini;
1.TWN, selaku Direktur Utama PT ANGELS PRODUCTS, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
2. WN selaku Presiden Direktur PT ANDALAN FURNINDO, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
3. HS, selaku Direktur Utama PT SENTRA USAHATAMA JAYA, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
4. IS, selaku Direktur Utama PT MEDAN SUGAR INDUUSTRY, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
5. TSEP, selaku Direktur PT MAKASSAR TENE, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
6. HAT, selaku Direktur PT DUTA SUGAR INTERNATIONAL, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
7. ASB, selaku Direktur Utama PT KEBUN TEBU MAS, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
8. HFH, selaku Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
9. ES, selaku Direktur PT PERMATA DIUNIA SUKSE UTAMA, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Foto: terkait
Tim Liputan: Mfth
Editor: SUP
Sumber: Puspenkum Dr Andri Wahyu Setiawan
Arsip – K. 3. 3. 1, Senin (20/1/2025).
Berita terkait: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kunci Kasus Impor Gula dan Proyek Kereta Api, Segini Jumlahnya