ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home BERITA ADHYAKSA

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Impor Gula, Potensi Kerugian 578 Miliar

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2025
in BERITA ADHYAKSA
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Impor Gula, Potensi Kerugian 578 Miliar
Kapuspenkum Dr Harli Siregar memaparkan informasi penetapan 9 tersangka dalam kasus impor gula (20/1).

JAKARTA TABLOID MERPOS, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan sembilan tersangka baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan alat bukti yang ditemukan. Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Berkecamuk Dalam Mengungkap Aktor Skandal Impor Gula

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa perkara ini berhubungan dengan keputusan impor gula yang diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Meskipun Indonesia pada tahun 2015 mengalami surplus gula, sejumlah pihak swasta mengajukan izin impor gula kristal mentah yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih. Keputusan ini tidak melalui rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ungkap Dr. Harli Siregar. Senin (20/1/2025).

Menurut Dr. Harli, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp578 miliar. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari sejumlah direktur perusahaan swasta yang mendapat izin impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Dr. Harli menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Mereka disangkakan telah menyebabkan kerugian negara dan melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa penahanan terhadap sejumlah tersangka telah dilakukan, termasuk terhadap TWN, yang merupakan Direktur Utama PT Angels Products, yang menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2025.

Dalam sesi tanya jawab, Dr. Harli menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kami berharap dengan langkah ini, akan ada efek jera dan meningkatkan pengawasan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” tambahnya.

Kejaksaan Agung juga akan segera melanjutkan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan persiapan persidangan terhadap para tersangka yang telah ditahan. Keputusan ini menunjukkan keseriusan lembaga hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berikut adalah daftar Tersangka Baru dalam kasus ini;

1.TWN, selaku Direktur Utama PT ANGELS PRODUCTS, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

2. WN selaku Presiden Direktur PT ANDALAN FURNINDO, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

3. HS, selaku Direktur Utama PT SENTRA USAHATAMA JAYA, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

4. IS, selaku Direktur Utama PT MEDAN SUGAR INDUUSTRY, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

5. TSEP, selaku Direktur PT MAKASSAR TENE, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

6. HAT, selaku Direktur PT DUTA SUGAR INTERNATIONAL, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

7. ASB, selaku Direktur Utama PT KEBUN TEBU MAS, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

8. HFH, selaku Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

9. ES, selaku Direktur PT PERMATA DIUNIA SUKSE UTAMA, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Foto: terkait



Tim Liputan: Mfth
Editor: SUP
Sumber: Puspenkum Dr Andri Wahyu Setiawan
Arsip – K. 3. 3. 1, Senin (20/1/2025).

Berita terkait: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kunci Kasus Impor Gula dan Proyek Kereta Api, Segini Jumlahnya

 

Tags: 9 TersangkaKasus Impor Gula Kementerian PerdaganganKorupsi
ShareTweetSend
Previous Post

Himbauan Kamtibmas dan Bimbingan Penyuluhan Sat Binmas Polres Soppeng di Jalan Kemakmuran

Next Post

Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Dirut PT CIS Resources

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Dirut PT CIS Resources

Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Dirut PT CIS Resources

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!