MERPOS, Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memberikan jawaban resmi terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka TTL, terkait penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus impor gula. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/11) ini berfokus pada apakah penahanan dan penetapan tersangka terhadap TTL sudah sah atau tidak.

Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada MERPOS, menegaskan Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, yang diajukan pada 5 November 2024. Dalam jawaban yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, termohon menolak seluruh argumen yang diajukan oleh pemohon, kecuali untuk beberapa poin yang diakui secara tegas oleh pihak kejaksaan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap TTL sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen terkait yang memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa terdapat empat alat bukti yang mendukung penetapan tersangka dalam perkara ini, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti elektronik.
Selain itu, Kejaksaan Agung mencatat bahwa TTL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam empat kesempatan, yakni pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait impor gula kristal mentah yang mengakibatkan kerugian negara, yang diatur dalam beberapa undang-undang terkait pangan dan perlindungan petani.
Kejaksaan juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan kerugian negara, berhak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK dan BPKP, untuk memperkuat pembuktian.
Terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh TTL, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang sah dan lebih banyak berisi asumsi belaka. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memohon kepada hakim untuk menolak permohonan tersebut dan memutuskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
“Kejagung RI berharap proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menegakkan keadilan, khususnya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,”
Demikian Keterangan tertulis disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kepada MERPOS, Jakarta. (Lf.N.S/MERPOS).
Comments 1