ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tanggapi Permohonan Praperadilan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula

Redaksi by Redaksi
November 19, 2024
in HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL
1
Kejaksaan Agung Tanggapi Permohonan Praperadilan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula

MERPOS, Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memberikan jawaban resmi terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka TTL, terkait penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus impor gula. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/11) ini berfokus pada apakah penahanan dan penetapan tersangka terhadap TTL sudah sah atau tidak.

Foto: JAM PIDSUS memberikan jawaban resmi terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka TTL (Dok/K.3.31/Merpos/19/11)

Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada MERPOS, menegaskan Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, yang diajukan pada 5 November 2024. Dalam jawaban yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, termohon menolak seluruh argumen yang diajukan oleh pemohon, kecuali untuk beberapa poin yang diakui secara tegas oleh pihak kejaksaan.

Foto : Hakim PN Jaksel Yang memimpin Sidang (Dok /Andri Wahyu Setiawan/Merpos)

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap TTL sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen terkait yang memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa terdapat empat alat bukti yang mendukung penetapan tersangka dalam perkara ini, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti elektronik.

Selain itu, Kejaksaan Agung mencatat bahwa TTL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam empat kesempatan, yakni pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait impor gula kristal mentah yang mengakibatkan kerugian negara, yang diatur dalam beberapa undang-undang terkait pangan dan perlindungan petani.

Kejaksaan juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan kerugian negara, berhak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK dan BPKP, untuk memperkuat pembuktian.

Terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh TTL, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang sah dan lebih banyak berisi asumsi belaka. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memohon kepada hakim untuk menolak permohonan tersebut dan memutuskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

“Kejagung RI berharap proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menegakkan keadilan, khususnya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,”
Demikian Keterangan tertulis disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kepada MERPOS, Jakarta. (Lf.N.S/MERPOS).

Source: Tim Redaksi Merpos
Tags: Korupsi Impor GulaPermohonan TTLPraperadilan Kasus TTLTanggapan Kejaksaan Agung RI
ShareTweetSend
Previous Post

5 Fakta Tentang Penangkapan HL, Kasus Timah

Next Post

Kisah Prof Asep Selama Menjabat Dirjen Perundang-undangan di Kemenkum HAM

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Kisah Prof Asep Selama Menjabat Dirjen Perundang-undangan di Kemenkum HAM

Kisah Prof Asep Selama Menjabat Dirjen Perundang-undangan di Kemenkum HAM

Comments 1

  1. Ping-balik: Kasus Tom Lembong Merembet Ke HG - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!