ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi

Redaksi by Redaksi
November 13, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
1
Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi

MERPOSJAKARTA, – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024, terkait dengan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group (PT DP). Penyitaan ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam keterangan konferensi pers, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan PT DP sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Selain PT DP, lima perusahaan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.

Penyidikan lebih lanjut juga menetapkan satu korporasi lainnya, PT AP (holding property/real estate), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Kelima perusahaan perkebunan tersebut diketahui melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum di lahan yang termasuk dalam kawasan hutan, tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan.

“Pada hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan tersebut, tim penyidik menemukan aliran dana yang dialihkan pada PT DP, yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D senilai Rp301.986.366.605,47,” ungkapnya.

Untuk perkara ini, PT DP disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dr. Harli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan tegas.

Hadir media TV , elektronik, Online dan cetak dan lainnya dalam konferensi pers tersebut.

Sebelumnya, Andri Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan mengungkap jadwal konferensi pers yang diumumkan didalam grup Kejaksaan Agung. Andri mengundang media pers sebagai wujud kemitraan dan transparansi publik.

(Sup/SYm/Merpos).

Tags: Kejaksaan AgungSita 301 Miliar
ShareTweetSend
Previous Post

Mantapkan Program Nasional, BPJSTK Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial di Kepulauan Selayar

Next Post

Cegah Judi Online, Seksi Propam Polres Sinjai Cek HP Personel Satu per Satu

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Cegah Judi Online, Seksi Propam Polres Sinjai Cek HP Personel Satu per Satu

Cegah Judi Online, Seksi Propam Polres Sinjai Cek HP Personel Satu per Satu

Comments 1

  1. Ping-balik: Hakim Tolak Gugatan Duta Palma, Menyusul Penyitaan Rp 581 Miliar - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!