MERPOSJAKARTA, – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024, terkait dengan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group (PT DP). Penyitaan ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam keterangan konferensi pers, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan PT DP sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Selain PT DP, lima perusahaan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.
Penyidikan lebih lanjut juga menetapkan satu korporasi lainnya, PT AP (holding property/real estate), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Kelima perusahaan perkebunan tersebut diketahui melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum di lahan yang termasuk dalam kawasan hutan, tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan.
“Pada hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan tersebut, tim penyidik menemukan aliran dana yang dialihkan pada PT DP, yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D senilai Rp301.986.366.605,47,” ungkapnya.
Untuk perkara ini, PT DP disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dr. Harli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan tegas.
Hadir media TV , elektronik, Online dan cetak dan lainnya dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, Andri Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan mengungkap jadwal konferensi pers yang diumumkan didalam grup Kejaksaan Agung. Andri mengundang media pers sebagai wujud kemitraan dan transparansi publik.
(Sup/SYm/Merpos).
Comments 1