Dua Tersangka Gratifikasi terkait Perkara Ronald Tannur (Kolase Merpos/dok Andri/Puspenkum).
MERPOSJAKARTA, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Serah terima ini dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (8/1).
Selain barang bukti, sebanyak dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam Tahap II ini.
“Kedua tersangka yang diserahkan adalah Tersangka LR dan Tersangka MW,”kata Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada MERPOS, Jakarta, Kamis, (9/1/2025).
Harli menjelaskan bahwa, perkara ini bermula pada 6 Oktober 2023, ketika Tersangka MW bersama saksi Fabrizio Revan Tannur bertemu Tersangka LR di Surabaya untuk membahas biaya dan langkah dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.
Dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada LR.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk memengaruhi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Salah satu bentuk gratifikasi melibatkan penyerahan uang sebesar 140.000 SGD di Bandara Ahmad Yani Semarang kepada saksi Erintuah Damanik.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya, yakni saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo, masing-masing menerima 36.000–38.000 SGD,”jelas Harli.
Terkait dengan putusan bebas Ronald Tannur, menurut Harli, berlangsung pada Juli 2024 yang menjadi titik balik dalam perkara ini, di mana Komisi Yudisial (KY) menemukan pelanggaran kode etik dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap para hakim terlibat.
Kendati demikian, dalam kasus dugaan suap ini Tersangka LR dan MW didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka LR dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk Tersangka MW dijerat dengan
Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah Tahap II, tim JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”ungkap Harli.
Harli menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Laporan : Miftahul Jannah
Editor: Supriadi Buraerah