MERPOS JAKARTA, — Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Kantornya, pada 11 Nov 2024.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,”ungkap Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan resminya kepada MERPOS Senin malam.
Kapuspenkum, menegaskan bahwa, saksi pertama adalah inisial SH, yang menjabat sebagai Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan 2015, dan SA, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan 2016.
“Dua saksi ini diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula pada 2015-2016 yang melibatkan tersangka TTL (Eks Mentri Perdagangan), dan keterlibatan pihak lain dan Perusahaan Swasta,”tegasnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap MPM dan MY, yang keduanya menjabat sebagai Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2014-2016.
“Dua saksi ini diperiksa terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa 2017-2023 yang melibatkan tersangka PB,”jelasnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kedua perkara ini.”tambahnya.
“Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan kedua perkara ini secara transparan dan adil,”kunci Harli.