MERPOS Jakarta, – Kejaksaan Agung RI mengumumkan bahwa dua hakim dan satu pengacara sedang menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan Gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, pada Kamis (21/11/2024).
Dalam keterangan resmi yang diterima MERPOS, Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa saksi dan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik JAM PIDSUS memeriksa satu saksi dan dua orang tersangka oknum hakim terkait perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ungkap Harli Siregar.
Adapun ketiga individu yang diperiksa adalah HSH, seorang pengacara yang berperan sebagai anggota tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur. HSH diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah ED dan M, yang masing-masing adalah oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur,”tegas Harli.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap dan menyita uang dan emas setara lebih Rp 1 truliun dalam kasus ini, menyusul penangkapan yang melibatkan hakim dan pengacara. Dari Informasi diperoleh, mesin penghitung uang milik Kejaksaan Agung sempat alami kerusakan pada saat menghitung jumlah dugaan suap tersebut. Informasi ini pun tidak dibantah oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Red).
Comments 2