JAKARTA, – Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H., M.H., hadir sebagai pembicara dalam acara “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value-Added Processing, and Mining in Indonesia’s Future” yang berlangsung di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (4/12).
Dalam materinya, ia menyampaikan pandangannya dari perspektif hukum mengenai peran hukum dalam mendukung sektor pertambangan yang berkelanjutan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai akselerator pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia juga berbicara mengenai tata kelola yang baik untuk memanfaatkan kekayaan mineral Indonesia seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara secara berkelanjutan.
Menurutnya, Pemanfaatan sumber daya tersebut harus berdasarkan prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan agar memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Selain itu, Direktur D mengangkat isu-isu strategis yang relevan dengan pengelolaan sektor pertambangan. Ia menggarisbawahi peran teknologi modern, seperti drone, analisis data spasial, dan pemodelan geologi 3D, untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi sekaligus memastikan perlindungan lingkungan.
Ia juga mendorong hilirisasi mineral, seperti pengolahan nikel untuk baterai kendaraan listrik, sebagai langkah strategis untuk menciptakan nilai tambah dan mendukung transisi energi global.
Dari aspek hukum, ia menekankan perlunya kerangka regulasi yang kuat untuk menjaga keberlanjutan sektor pertambangan. Penegakan hukum terhadap aktivitas illegal mining menjadi prioritas dengan pendekatan multidoor, yang mengintegrasikan sanksi pidana, administratif, dan perdata.
Pendekatan hukum yang humanis juga menjadi perhatian Direktur D, terutama dalam menangani pelanggaran di sektor pertambangan. Ia menyebutkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat kejahatan di sektor ini.
Selain itu, kolaborasi antar instansi dan program edukasi hukum dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam penutupannya, Direktur D menyampaikan rekomendasi strategis berupa penguatan regulasi, integrasi kebijakan lintas sektor, serta investasi pada teknologi dan sumber daya manusia. Ia optimistis bahwa dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum progresif, sektor pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan.
“Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya. (S/Lf.N/K.3.3.1).
Comments 1