JAKARTA, – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yayasan Darmex, Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan Riady Iskandar telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jumat (6/12/2024).
Hal ini terungkap melalui Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam keterangan resminya kepada MERPOS (7/12/2024).
“Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung,”ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya, Permohonan praperadilan diajukan oleh tujuh tersangka korporasi yang menyatakan keberatan atas proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung.
Dalam permohonannya, mereka menyoroti penetapan tersangka yang dianggap tidak memenuhi syarat, alat bukti serta melanggar asas ne bis in idem.
Penyitaan aset yang dinilai melebihi nilai kerugian negara dan menyasar barang milik pihak ketiga, serta klaim bahwa tindakan pengelolaan perusahaan yang dilakukan telah sesuai dengan undang-undang.
Namun, Kejaksaan Agung membantah semua dalil tersebut di dalam persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik, menurutnya, telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk kesaksian tujuh orang saksi, sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini berfokus pada subjek hukum korporasi yang berbeda dengan subjek hukum dalam perkara sebelumnya.
Bahkan, Penyitaan aset, lanjutnya, dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap kekayaan yang berasal dari dugaan kejahatan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
Kejaksaan Agung berpendapat bahwa dalil pemohon telah masuk ke ranah pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk dibahas dalam praperadilan.
Oleh karena itu, dalam persidangan, pihaknya (Kejaksaan Agung- red), meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan.
Menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon.
Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus besar yang melibatkan korporasi.
“Proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan,”ujarnya tegas.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kasus besar dengan aset bernilai tinggi yang melibatkan beberapa perusahaan besar.
Kendati demikian, Putusan hakim dalam praperadilan ini akan menjadi langkah dalam menentukan arah kasus serta menjadi rujukan dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
(TIM MERPOS)
Comments 1