JAKARTA, MERPOS – Skandal besar di dunia peradilan kian menarik perhatian publik.Sementara, Kejaksaan agung terus menunjukkan komitmen “sikat mafia hukum” tanpa pandang bulu. Rabu 4 Desember.
Terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tersangka LR.
LR diperiksa oleh penyidik di gedung Jampidsus, pada Rabu 4 Desember 2024, siang.
LR merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, ungkap Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum, Rabu (4/12/2024).

Tak hanya LR, dua saksi kunci dalam kasus ini, masing – masing, PW (Direktur PT Golden Trimulia Valasindo) dan FRT (anak dari Tersangka MW), turut diperiksa oleh penyidik.
“Pemeriksaan ini untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak terkait, dan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan,” ujar Dr. Harli Siregar.

Sebelumnya, Dr Harli Siregar kepada MERPOS menerangkan bahwa, Kasus ini bermula dari keputusan bebas yang diterima Ronald Tannur di PN Surabaya.
Tak lama kemudian, terungkap, kalau ternyata versi vonis bebas tersebut diduga melibatkan aksi suap besar-besaran.
“Pada Oktober 2024, penyidik menangkap empat tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya (ED, HH, dan M) serta LR, pengacara yang diduga menjadi otak pemberian suap,”terang Harli.
Dalam penangkapan tersebut, menyusul penggeledahan, tak tanggung-tanggung, penggeledahan di enam lokasi mengungkap bukti dugaan suap dengan nilai fantastis.
Dr.Harli merinci lokasi dan hasil penyitaan barang bukti dugaan suap.
Bermula di Rumah LR (Surabaya): Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043.
Apartemen LR (Jakarta): Rp2,126 miliar, dokumen valas, dan catatan transaksi.
Apartemen ED (Surabaya): Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan ringgit 35.992,25.
Rumah ED (Semarang): USD 6.000, SGD 300.
Apartemen HH (Surabaya): Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, dan yen 100.000.
Dan di Apartemen M (Surabaya): Rp21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000.
“Barang bukti lain berupa ponsel, catatan transaksi, dan dokumen juga berhasil disita,”ungkap Harli.
MANTAN PEJABAT MA TERSERET.
Seakan belum cukup, kasus ini juga menyeret nama ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung.
Ia ditangkap di Bali pada 24 Oktober 2024 setelah terbukti bersekongkol dengan LR untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
Skemanya melibatkan uang Rp5 miliar bagi hakim dan Rp1 miliar untuk ZR, dengan transaksi menggunakan valuta asing.
Kapuspenkum Dr Harli Siregar menyebut, penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, mengungkap fakta mengejutkan dengan rincian barang bukti yang disita.
“Barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang senilai Rp920 miliar.
51 kg emas Antam senilai Rp75,2 miliar.
Di Hotel Le Meridien Bali, ditemukan uang tunai Rp20,4 juta,”jelasnya.

Masih Kata Kapuspenkum dengan tegas, ZR diketahui dalam dugaan telah menerima gratifikasi selama bertugas di MA (2012–2022). “Kini, ia (Tersangka ZR-red) bersama LR telah resmi ditahan di Rutan Salemba,”kuncinya.
Comments 1