ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home BERITA ADHYAKSA

Kejagung Resmi Menahan Mantan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2025
in BERITA ADHYAKSA
0
Kejagung Resmi Menahan Mantan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Tersangka RS Mantan Ketua PN Surabaya (dok Andri Wahyu Setiawan Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, MERPOS — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap RS, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Penahanan berlangsung Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. RS ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam dugaan suap dan gratifikasi demi pengaturan majelis hakim yang menangani perkara pidana terdakwa Ronald Tannur.

Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar dalam rilis yang diterima MERPOS, Rabu (15/1/2025).

Dr. Harli menjelaskan bahwa Terdakwa Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, meminta ZR untuk mempertemukannya dengan RS. Pada pertemuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa memastikan komposisi majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.

“RS kemudian diduga meminta Erintuah Damanik untuk menjadi Ketua Majelis sesuai permintaan Lisa Rachmat,” ungkap Harli.

Penetapan majelis dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang diterbitkan pada 5 Maret 2024. Lisa kemudian menyerahkan SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi kepada Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul, serta RS dan seorang panitera pengganti.

Tim Penyidik menggeledah rumah Lisa Rachmat di Surabaya dan menemukan amplop bertuliskan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald.” Penggeledahan juga dilakukan di kediaman RS di Jakarta dan Palembang, yang menghasilkan barang bukti sebagai berikut:

Uang Tunai: Total konversi senilai Rp21,14 miliar dalam berbagai mata uang.

Barang Elektronik: Satu unit ponsel dari masing-masing lokasi.

RS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. RS disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.

“Kejaksaan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas,” tegas Dr. Harli Siregar.



Laporan: Miftahul Jannah

Editor: Supriadi Buraerah

Tags: JampidsusKasus Suap Perkara Ronald TannurKejaksaan Agung RIKoruptorMantan Ketua PN SurabayaOknum Hakim TinggiPuspenkum
ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Kapolsek Pulau Sembilan Jabat Plt Kasi Humas Polres Sinjai

Next Post

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!