Tersangka RS Mantan Ketua PN Surabaya (dok Andri Wahyu Setiawan Puspenkum Kejaksaan Agung)
JAKARTA, MERPOS — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap RS, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Penahanan berlangsung Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. RS ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam dugaan suap dan gratifikasi demi pengaturan majelis hakim yang menangani perkara pidana terdakwa Ronald Tannur.
Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar dalam rilis yang diterima MERPOS, Rabu (15/1/2025).
Dr. Harli menjelaskan bahwa Terdakwa Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, meminta ZR untuk mempertemukannya dengan RS. Pada pertemuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa memastikan komposisi majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
“RS kemudian diduga meminta Erintuah Damanik untuk menjadi Ketua Majelis sesuai permintaan Lisa Rachmat,” ungkap Harli.
Penetapan majelis dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang diterbitkan pada 5 Maret 2024. Lisa kemudian menyerahkan SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi kepada Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul, serta RS dan seorang panitera pengganti.
Tim Penyidik menggeledah rumah Lisa Rachmat di Surabaya dan menemukan amplop bertuliskan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald.” Penggeledahan juga dilakukan di kediaman RS di Jakarta dan Palembang, yang menghasilkan barang bukti sebagai berikut:
Uang Tunai: Total konversi senilai Rp21,14 miliar dalam berbagai mata uang.
Barang Elektronik: Satu unit ponsel dari masing-masing lokasi.
RS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. RS disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
“Kejaksaan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas,” tegas Dr. Harli Siregar.
Laporan: Miftahul Jannah
Editor: Supriadi Buraerah