SAMARINDA, – Kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, bergulir di Meja Hijau. Jum’at 6 Desember 2024.
Bahkan Sidang perkara kasus ini telah digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.
Pemkab Sinjai Peringati Hari Guru dan HUT KORPRI, Guru sebagai Agen Perubahan dan Pembangun Bangsa
Agenda sidang perdana itu berlangsung pada Kamis (5/12), dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakin, Yanni Oktavina (YO), Heru Juli Ananda (HJA), dan Fathamsyah (FT).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa Yanni, selaku Pengelola Administrasi Keuangan, bersama Heru dan Fathamsyah, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran diduga melakukan manipulasi data pembayaran TPP.
Ketiganya memasukkan nama-nama pegawai yang tidak berhak menerima TPP dan mengganti nomor rekening pegawai dengan nomor rekening pribadi Terdakwa.
Kasus ini berkaitan dengan kerugian negara berjumlah Rp6,3 Miliar.
Dimana terungkap dalam persidangan, berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, tindakan manipulatif TPP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.357.029.000.
Dalam sidang ini juga, Yanni didakwa memperkaya diri sendiri, sedangkan Heru dan Fathamsyah diduga turut serta memperkaya Yanni.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama SH MH dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, turut dihadiri oleh Nur Salamah SH serta Muhammad Syahidin Indrajaya SH serta para Terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:
Tujuh Pesan Presiden Prabowo Subianto, Dibacakan Bupati Barru, di HUT ke-53 Korpri
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan Pencucian Uang
Kementerian ATR/BPN Wujudkan KTV di Jakarta, Dirjen PTPP Dorong BPN Daerah Temukan Lokasi Baru
(TIM MERPOS).