JAKARTA, – Kasus yang menjerat Tom Lembong (TTL) merembet ke HG. Penyidik Jam-Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa HG, di Gedung Jampidsus pada hari Rabu, (11/12/2024).
HG diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, kegiatan tahun 2015-2016, terkait dengan keterlibatan tersangka TTL.
Berita Terkait
Permohonan Praperadilan TTL Perkara Ronald Tannur Kasus KONI Makassar Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi
“HG ini adalah Direktur PT Berkah Manis Makmur. HG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan keterlibatan tersangka TTL.dkk,”ungkap Kapuspenkum, Dr Harli Siregar kepada MERPOS, Jakarta, Rabu petang.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,”tambahnya.
Baca Juga : Wamendagri Lawan Korupsi, Nyanyi Sunyi Dalam Rantang
konferensi pers di Kejaksaan Agung, Oktober lalu, Harli Siregar mengutarakan bahwa, setelah penyelidikan dan penyidikan (pemeriksaan) terhadap saksi, menyusul penetapan dan penahanan tersangka TTL.Potensi kerugian negara Rp400Miliar.
Penyidik menetapkan TTL Tersangka pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula (gula kristal), saat stok gula di dalam negeri sedang surplus. (S/Mft)
Comments 2