ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus Proyek Kereta Besitang – Langsa Negara Rugi Rp 30,8 Miliar, Vonis Hakim Tipikor: Selisih Jauh dari Dakwaan Awal

Redaksi by Redaksi
November 28, 2024
in DAERAH
1
Kasus Proyek Kereta Besitang – Langsa Negara Rugi Rp 30,8 Miliar, Vonis Hakim Tipikor: Selisih Jauh dari Dakwaan Awal

Oplus_131072

JAKARTA, – Kamis (28/11/2024), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kerugian negara akibat proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015-2023 mencapai Rp 30,8 miliar. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding; “dakwaan”, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kerugian hingga Rp 1,1 triliun.

Ketua Majelis Hakim, Djumyamto, dalam putusannya menyampaikan bahwa angka kerugian dihitung berdasarkan progres fisik pekerjaan yang telah mencapai 98 persen. Hasil audit Inspektorat Kementerian Perhubungan juga menunjukkan bahwa sebagian besar proyek sudah terlaksana, meskipun belum dapat dioperasikan.

“Jika kerugian dihitung total loss karena proyek belum berfungsi, maka perhitungan itu tidak adil,” ujar Djumyamto saat membacakan pertimbangan hukum pada Senin (25/11/2024).

Hakim mengungkapkan, rincian kerugian negara dari total anggaran proyek sebesar Rp 1,149 triliun, pekerjaan yang telah diselesaikan senilai Rp 1,126 triliun. Selisih Rp 22,98 miliar ditemukan dalam perhitungan. Selain itu, ada pembayaran fiktif pada 10 paket Detail Engineering Design (DED) senilai Rp 7,9 miliar, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 30,8 miliar.

Majelis Hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 sebagai dasar hukum untuk menilai dan menetapkan besarnya kerugian negara berdasarkan fakta di persidangan.

Empat terdakwa dalam kasus ini divonis bersalah atas tindak pidana korupsi. Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan:

1. Nur Setiawan Sidik

4 tahun penjara.

Denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

2. Amanna Gappa

4,5 tahun penjara.

Denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

3. Freddy Gondowardojo

4,5 tahun penjara.

Denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

4. Arista Gunawan

4 tahun penjara.

Denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang pengganti Rp 12,3 miliar dianulir karena uang tersebut diterima perusahaan tempatnya bekerja.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyebutkan bahwa proyek ini sudah berjalan dan sebagian besar telah terealisasi. “Tidak adil jika kerugian dihitung secara total sementara material proyek sudah terpasang dan dana digunakan sesuai progres pekerjaan,” ujar Djumyamto.

Vonis ini diharapkan menjadi pembelajaran agar pengelolaan proyek pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab di masa depan.

(MERPOS/Humas)

Tags: Mahkamah AgungPN JakpusProyek Perkeretaapian Jalur Besitang-LangsaVonis Hakim
ShareTweetSend
Previous Post

Pemuda di Bulukumba Tewas Ditikam, Polisi Gercep Amankan Terduga Pelaku

Next Post

Sekda Sultra Buka Rangkaian HUT ke-25 DWP, Tranformasi Menyongsong Indonesia Emas

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Sekda Sultra Buka Rangkaian HUT ke-25 DWP, Tranformasi Menyongsong Indonesia Emas

Sekda Sultra Buka Rangkaian HUT ke-25 DWP, Tranformasi Menyongsong Indonesia Emas

Comments 1

  1. Ping-balik: Kepala BPOM Temui Jaksa Agung RI - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!