SINJAI, MERPOS, – Kasus dugaan penganiayaan pada Jum’at Siang 27 Desember, yang melibatkan seorang pejabat Dinas PU-PR Sinjai terhadap mahasiswa GMNI saat aksi unjuk rasa di depan Kantor PU-PR Kabupaten Sinjai telah memasuki tahap persidangan. Peristiwa ini sempat viral di media sosial, menarik perhatian publik, dan menjadi sorotan nasional.
Kasus yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sinjai dengan Nomor: 1/Pid.C/2025/PN Snj, dinyatakan melanggar Pasal 352 KUH Pidana tentang penganiayaan ringan (Tipiring). Dalam proses penyidikan, Polres Sinjai memeriksa tiga saksi, yaitu Taufik, Zulfikar, dan Rivaldi, yang memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Kamis 2 Januari 2025, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa, M. Nurbadri Hatta, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Putusan yang dijatuhkan meliputi:
Pidana penjara selama 1 bulan yang tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan selama 5 bulan.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500,00 kepada terdakwa.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, saat dihubungi oleh Wartawan menyebut bahwa kasus ini benar telah disidangkan. “Iya, sudah disidangkan tadi,”singkatnya.(**)