MEDAN—Drama penipuan oleh seorang jaksa siluman alias “Gadungan” akhirnya terbongkar di Kota Medan, Kamis (5/12/2024). Kasus ini menggemparkan tanah air.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sukses mengamankan dua pelaku, AWS dan HPN.
Keduanya ditangkap dalam operasi cepat yang berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing pada Selasa (3/12/2024).
Keduanya, AWS dan HPN diketahui telah mencoba memeras DS, seorang pengusaha atas proyek di Sibolga, dengan modus pengancaman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, mengungkap kronologi, bermula AWS, mengaku sebagai jaksa Intel Kejati Sumut, menghubungi DS melalui chat dan telepon. Dengan nada mendesak, AWS meminta bertemu segera dengan alasan penting.
Benar saja, DS yang merasa curiga menghubungi pihak Kejati Sumut untuk meminta pendampingan.
Alhasil. Akhirnya, disepakati pertemuan di sebuah warkop.
Tak lama kemudian, AWS datang membawa ID card berwarna hijau bertuliskan namanya, lengkap dengan gelar SH.
Ironisnya, ia tak sendiri, AWS juga ditemani HPN, yang sebelumnya dikenal oleh DS.
Dalam pertemuan itu, AWS menyebut ada masalah pada proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang sedang dikerjakan DS.
Tak hanya itu, AWS memanfaatkan momen dengan permintaan bernada ancaman.
“Minta dulu duit bang, buat urus jabatan Kasi Intel di Sumut. Kalau nggak abang bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,” ujar AWS seperti diungkap Kasi Penkum Kejati Sumut.
Dalam rentetan peristiwa tersebut, karena merasa tertekan, DS memberikan uang Rp 1 juta kepada AWS.
Uang tersebut langsung diserahkan AWS kepada HPN.
Tak berselang lama, aksi mereka berakhir di tangan Tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah bersiaga di lokasi.
Ketegangan sempat mewarnai, dimana, AWS mencoba kabur, hingga berhasil diamankan di sekitar Jalan Sei Serayu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1 juta, kartu identitas palsu, HP, sepeda motor, borgol, hingga martil.
“Modus seperti ini kerap mencatut nama institusi untuk menipu masyarakat. Tindakan tegas kami ambil untuk menjaga nama baik Kejaksaan,” ujar Adre.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kendati demikian, Kejati Sumut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau aparat penegak hukum lainnya.
“Kejaksaan tidak akan mentolerir aksi yang mencemarkan nama institusi. Laporkan setiap tindakan mencurigakan agar masyarakat terhindar dari kerugian,” tegas Adre.
Kejagung Sikat Mafia Hukum Merembet Dua Saksi Kunci Bareng Tersangka Diperiksa Penyidik
(Bcht/Sp).