Penyidik Geledah Kantor PU-PR (dok Kasi Penkum Kejati Sumsel)
PALEMBANGMERPOS – Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, Sanitar Burhanudin terus berupaya membasmi korupsi yang merugikan Negara dan Rakyat Indonesia.
Terbaru, melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin
“Ia benar brother (Wartawan-red), ada, sementara diusut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny kepada Merpos, Jum’at, (7/2/2025).
Dia menjelaskan, Kejati Sumsel telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Pada Jumat (7/2/2025), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase yang dibiayai melalui Dana Keuangan Bersifat Khusus dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 5 Februari 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan tersebut. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel No: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.
“Penyidik telah mengamankan beberapa dokumen penting yang akan menjadi bahan analisis lebih lanjut dalam penyidikan,” ujar Vanny panggilan akrab Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Kejati Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga terungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran proyek ini.
“Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan terus mendalami dugaan penyimpangan ini dan memastikan adanya transparansi dalam penegakan hukum,” kunci Vanny. Baca selengkapnya: Transparan dan Tidak Bertele-tele, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Aset Batanghari Sembilan