Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin (dok/foto Andri Wahyu Setiawan Puspenkum Kejaksaan Agung/K.3.31)
JAKARTA, TABLOID MERPOS – Penegakan hukum tak hanya soal aturan, tetapi juga soal hati nurani. Pesan ini disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, saat memberikan kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia, Senin (20/1/2025).
Dalam kuliah bertajuk “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum”, Jaksa Agung menyatakan bahwa paradigma hukum yang humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam melayani masyarakat. “Hukum harus melayani masyarakat, bukan menindas,” tegasnya.
Acara ini dihadiri mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum yang antusias menyerap ilmu dari praktisi hukum nomor satu di Indonesia.
Jaksa Agung memaparkan bahwa politik hukum di Indonesia harus berakar pada cita-cita bangsa, yaitu masyarakat adil dan makmur. “Kebijakan hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mengedepankan demokrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum humanis harus menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek. Konsep ini mencakup keadilan restoratif, moralitas, dan transparansi hukum.
Jaksa Agung membeberkan capaian Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis:
6.516 perkara selesai melalui Restorative Justice (2020–2024).
4.654 Rumah Restorative Justice berdiri hingga Desember 2024.
116 Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk korban penyalahgunaan narkotika.
2.907 kegiatan Jaga Desa dilakukan untuk mendukung masyarakat desa.
Jaksa Agung menutup kuliahnya dengan pesan penting. “Jangan pernah lunturkan idealisme. Generasi muda adalah ujung tombak penegakan keadilan yang humanis dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” imbuhnya.
Dr. Harli Siregar, Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, dalam keterangan persnya, juga menegaskan, pihaknya akan terus membuka ruang diskusi dengan akademisi demi meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Penulis/tim Liputan: Miftahul Jannah
Editor: Supriadi Buraerah