MERPOS, Lampung,- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 19-20 November 2024. Jaksa Agung mengapresiasi kinerja Kejati Lampung dan memberikan arahan strategis dalam mendukung reformasi hukum dan peningkatan pelayanan publik.
Pada hari pertama kunjungan, Jaksa Agung meninjau beberapa Kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri Metro, dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kunjungan ini difokuskan pada evaluasi sarana dan prasarana operasional, serta memberikan semangat baru bagi jajaran Kejaksaan di daerah.
Sebagai bagian dari kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung juga meresmikan pembangunan tiga kantor Kejaksaan Negeri baru, yakni Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kejaksaan Negeri Mesuji, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Jaksa Agung juga mengingatkan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. “Kejaksaan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus menjaga netralitas dalam penegakan hukum,” tegasnya. Ia menegaskan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mensukseskan Pilkada yang damai dan berintegritas.
Selanjutnya, terdapat beberapa arahan Jaksa Agung dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan, antara lain:
1. Serapan Anggaran
Kejaksaan Tinggi Lampung telah mencapai serapan anggaran 90,03% per 15 November 2024, namun beberapa satuan kerja perlu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
2. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kejaksaan Tinggi Lampung melampaui target PNBP dengan realisasi Rp48 miliar. Meskipun demikian, perencanaan target PNBP perlu disesuaikan agar tidak ada kesenjangan signifikan.
3. Penanganan Kasus
Jaksa Agung menyampaikan capaian dalam penanganan tindak pidana khusus, di mana 40 kasus korupsi sudah memasuki tahap penyidikan, dan 20 terpidana telah dieksekusi.
Jaksa Agung juga mengingatkan upaya pemulihan aset negara dalam penanganan tindak pidana korupsi, dan memperkuat koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk menyita dan melelang aset pelaku guna menutupi kerugian negara.
Beberapa poin utama lainnya yang ditekankan Jaksa Agung adalah:
Penguatan Fungsi Intelijen dalam Peningkatan pengawasan terhadap mafia tanah dan pembangunan strategis.
Restorative Justice pada Penyelesaian kasus melalui pendekatan keadilan restoratif, yang telah menghasilkan 70 kasus yang diselesaikan di Lampung sepanjang 2024.
Penguatan Peran Jaksa Pengacara Negara untuk Meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam membantu pemerintah daerah dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Transparansi dan Integritas untuk Menjamin setiap tindakan hukum dilakukan secara transparan dan bebas dari transaksionalisme.
Jaksa Agung menutup arahannya dengan mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, mengembangkan integritas, dan menghentikan budaya mafia peradilan. “Penegakan hukum harus memberikan kepastian, manfaat, dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung. (MERPOS/k.3.3.1).