ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Jaksa Agung Muda Pidana Umum : Bebaskan Guru Honorer Supriyani dari Tuntutan Hukum

Redaksi by Redaksi
November 11, 2024
in DAERAH
0
Jaksa Agung Muda Pidana Umum :  Bebaskan Guru Honorer Supriyani dari Tuntutan Hukum

Oplus_131072

MERPOS, JAKARTA, –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Asep N. Mulyana memberikan petunjuk kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Guru Honorer Supriyani dari segala tuntutan hukum terkait dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Keputusan ini disampaikan setelah dilakukan gelar perkara dan evaluasi mendalam terhadap kasus yang melibatkan Supriyani, yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Petunjuk tersebut disampaikan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, agar dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Andolo Konawe Selatan pada Senin, 11 November 2024. Dalam petunjuknya, JAM PIDUM memerintahkan agar Supriyani dibebaskan dari dakwaan dan tidak dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut.

Asep Mulyana, yang juga menjabat sebagai guru besar hukum pidana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kajian yang mendalam terkait elemen-elemen yang menyusun suatu tindak pidana. “Berdasarkan ajaran hukum pidana, ada dua elemen pokok yang harus dibuktikan dalam suatu tindak pidana, yaitu adanya kesalahan atau niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana (actus reus). Dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan kedua elemen tersebut secara sah dan meyakinkan,” ujar Asep Mulyana dalam keterangannya.

Keputusan Berdasarkan Analisis Mendalam

Keputusan ini juga didasari oleh hasil pemeriksaan dan eksaminasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Direktur Orang dan Harta Benda pada JAM PIDUM. Asep menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penanganan perkara dilakukan secara faktual dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku.

“Petunjuk yang saya berikan adalah hasil dari evaluasi menyeluruh. Kami memastikan bahwa proses hukum ini didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, serta dengan memperhatikan regulasi yang berlaku,” ujar Asep.

Salah satu alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakan yang dilakukan oleh Supriyani. Menurut Asep, perbuatan yang dituduhkan kepada Supriyani terkait dengan upayanya dalam mendidik dan menegakkan disiplin di kelas.

Guru Diberikan Perlindungan Hukum

Dalam pertimbangan hukum lebih lanjut, JAM PIDUM juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi para guru dalam melaksanakan tugasnya. Asep menjelaskan bahwa UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru memberikan kebebasan kepada guru untuk memberikan sanksi kepada peserta didik, asalkan sanksi tersebut bersifat mendidik dan sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Guru memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan perilaku peserta didik. Dalam hal ini, tindakan Supriyani adalah bagian dari upaya mendidik dan menegakkan aturan kelas. Sebagai bagian dari profesinya, Supriyani juga mendapatkan perlindungan hukum ketika bertindak dalam kapasitasnya sebagai seorang pendidik,” jelas Asep.

Restorative Justice Sebagai Solusi

Asep juga menyebutkan bahwa dalam menangani perkara serupa, JAM PIDUM telah menerapkan pendekatan restorative justice, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara lebih damai dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. “Kami sudah menerapkan pendekatan ini dalam beberapa kasus sebelumnya, seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Buton dan Kejaksaan Negeri Donggala, dan terbukti memberikan hasil yang positif,” tambahnya.

Dengan keputusan ini, Supriyani diharapkan dapat kembali melanjutkan tugasnya sebagai pendidik tanpa terganggu oleh proses hukum yang berkepanjangan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen JAM PIDUM untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada para guru yang menjalankan tugasnya dengan niat baik dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Kontributor: Bachtiar

Editor: Supriadi Buraerah

Tags: Bebaskan Tuntutan HukumGuru HonorerKejaksaan AgungPemda KonselSupriyani
ShareTweetSend
Previous Post

Diaspora Indonesia Antusias Menyambut Kedatangan Presiden Prabowo di Washington DC

Next Post

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kunci Kasus Impor Gula dan Proyek Kereta Api, Segini Jumlahnya

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kunci Kasus Impor Gula dan Proyek Kereta Api, Segini Jumlahnya

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kunci Kasus Impor Gula dan Proyek Kereta Api, Segini Jumlahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!