MERPOS, JAKARTA, –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Asep N. Mulyana memberikan petunjuk kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Guru Honorer Supriyani dari segala tuntutan hukum terkait dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Keputusan ini disampaikan setelah dilakukan gelar perkara dan evaluasi mendalam terhadap kasus yang melibatkan Supriyani, yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Petunjuk tersebut disampaikan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, agar dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Andolo Konawe Selatan pada Senin, 11 November 2024. Dalam petunjuknya, JAM PIDUM memerintahkan agar Supriyani dibebaskan dari dakwaan dan tidak dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut.
Asep Mulyana, yang juga menjabat sebagai guru besar hukum pidana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kajian yang mendalam terkait elemen-elemen yang menyusun suatu tindak pidana. “Berdasarkan ajaran hukum pidana, ada dua elemen pokok yang harus dibuktikan dalam suatu tindak pidana, yaitu adanya kesalahan atau niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana (actus reus). Dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan kedua elemen tersebut secara sah dan meyakinkan,” ujar Asep Mulyana dalam keterangannya.
Keputusan Berdasarkan Analisis Mendalam
Keputusan ini juga didasari oleh hasil pemeriksaan dan eksaminasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Direktur Orang dan Harta Benda pada JAM PIDUM. Asep menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penanganan perkara dilakukan secara faktual dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku.
“Petunjuk yang saya berikan adalah hasil dari evaluasi menyeluruh. Kami memastikan bahwa proses hukum ini didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, serta dengan memperhatikan regulasi yang berlaku,” ujar Asep.
Salah satu alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakan yang dilakukan oleh Supriyani. Menurut Asep, perbuatan yang dituduhkan kepada Supriyani terkait dengan upayanya dalam mendidik dan menegakkan disiplin di kelas.
Guru Diberikan Perlindungan Hukum
Dalam pertimbangan hukum lebih lanjut, JAM PIDUM juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi para guru dalam melaksanakan tugasnya. Asep menjelaskan bahwa UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru memberikan kebebasan kepada guru untuk memberikan sanksi kepada peserta didik, asalkan sanksi tersebut bersifat mendidik dan sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Guru memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan perilaku peserta didik. Dalam hal ini, tindakan Supriyani adalah bagian dari upaya mendidik dan menegakkan aturan kelas. Sebagai bagian dari profesinya, Supriyani juga mendapatkan perlindungan hukum ketika bertindak dalam kapasitasnya sebagai seorang pendidik,” jelas Asep.
Restorative Justice Sebagai Solusi
Asep juga menyebutkan bahwa dalam menangani perkara serupa, JAM PIDUM telah menerapkan pendekatan restorative justice, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara lebih damai dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. “Kami sudah menerapkan pendekatan ini dalam beberapa kasus sebelumnya, seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Buton dan Kejaksaan Negeri Donggala, dan terbukti memberikan hasil yang positif,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, Supriyani diharapkan dapat kembali melanjutkan tugasnya sebagai pendidik tanpa terganggu oleh proses hukum yang berkepanjangan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen JAM PIDUM untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada para guru yang menjalankan tugasnya dengan niat baik dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Kontributor: Bachtiar
Editor: Supriadi Buraerah