MERPOS, JAKARTA,—JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Agung, di Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
Pengarahan yang dilakukan secara hybrid ini melibatkan para Direktur, Koordinator, dan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Agung, serta pejabat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Jaksa Fungsional dari seluruh Indonesia.
Fokus utama pengarahan kali ini adalah penanganan dua isu utama: tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persiapan menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Prof. Asep meningkatkan pemahaman jaksa terkait mekanisme penegakan hukum, termasuk perbedaan dalam penanganan kasus TPPO dan tindak pidana pemilihan.
Dirinya mendorong jaksa untuk aktif berperan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang akan menjadi garda depan dalam penanganan kasus pidana terkait Pemilu dan Pilkada 2024.
Prof. Asep menyoroti ketelitian Jaksa dalam menangani perkara TPPO.
Menurutnya, jaksa harus memahami dengan baik unsur-unsur dalam setiap pasal yang diterapkan, untuk mencegah kesalahan yang bisa merugikan pihak yang tidak bersalah.
“Mens rea pelaku, tujuan, dan keuntungan yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum,” ujarnya tegas.
Selain itu, Prof. Asep, memberikan arahan terkait perbedaan antara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu.
Ia kembali mengingatkan jaksa untuk memahami fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, serta hambatan potensial dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pada akhir pengarahan, Prof. Asep berharap agar Korps Adhyaksa menjaga netralitas dan profesionalitas dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan.
Jaksa diminta untuk proaktif dalam koordinasi, pemantauan, dan identifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini. (MERPOS/K.3.3.1).