Tengah (IB) saat diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung (20/1).
JAKARTA, MERPOS –– Direktur Utama (Dirut) PT. CIS Resources, IB (58) ditangkap terkait kasus dugaan korupsi.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI.
IB ditangkap terkait dengan kasus dugaan korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan Batu Bara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.
Buronan, IB ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum dalam keterangan tertulis yang diterima Merpos, Selasa (21/1/2025).
Menurut Harli, penangkapan terhadap IB berjalan dengan lancar.
IB ditangkap saat sedang berada di Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2025).
IB kemudian digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“IB saat ini dititip di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk sementara dan menunggu proses lebih lanjut,” ungkap Harli.
Diketahui, IB adalah seorang pria kelahiran 1966 Kota Manado. Ia kemudian menetap tinggal di Kota Tangerang, dengan alamat Jl. Galuh, Kelurahan Pisangan.
Kendati demikian, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin, kembali meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Semua buronan segera dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,”bunyi keterangan imbauan Jaksa Agung.
Jaksa Agung bahkan mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”tegasnya.
Tim Liputan: Miftahul Jannah
Editor: Supriadi Buraerah