Tak lama setelah kejadian, Polsek Sinjai Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku (foto: Polsek Sinjai Selatan).
SINJAI MERPOS, – Polsek Sinjai Selatan berhasil mengamankan F (24), terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Jum’at, 10 Januari 2024.
Sebelumnya, F, warga Dusun Mattirolau, Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, diduga menganiaya korban inisial J (45), warga setempat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 17.10 WITA.
Kapolsek Sinjai Selatan, AKP Massalinri, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika F bersama saksi A (35) sedang beristirahat di bawah kolong rumah milik A. Tiba-tiba, korban datang membawa sebilah parang dan menanyakan keberadaan saksi.
“Korban datang dalam kondisi marah, lalu diduga mengancam saksi A dengan parang. Melihat itu, pelaku diduga membela diri dengan cara memarangi korban di bagian punggung,” kata AKP Massalinri dalam keterangan resminya diterima Merpos Jum’at pagi.
Setelah kejadian, korban meninggalkan lokasi dan menuju rumah warga untuk mendapatkan pertolongan. Sementara itu, pelaku diduga mengamankan diri di rumah kerabatnya.
Polsek Sinjai Selatan yang menerima laporan segera menuju ke lokasi kejadian.
Tak lama setelah tiba di lokasi, Personil Polsek Sinjai Selatan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam insiden tersebut.
Korban yang mengalami luka cukup serius segera dibawa ke Puskesmas Samaenre untuk perawatan dan kemudian dirujuk ke RSUD Sinjai.
Kendati demikian, kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Sinjai Selatan — Polres Sinjai (**/MERPOS).
Ikuti saluran TABLOID MERPOS di WhatsApp dan temukan berita menarik lainnya: https://whatsapp.com/channel/0029VaqOwxu1yT2BIu43HC42