Foto Kantor ATR/BPN Sinjai (dok-Merpos, Senin 20 Januari 2025)
SINJAI, TABLOID MERPOS – Kantor ATR/BPN Sinjai terus berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah di Kabupaten Sinjai melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Sebanyak 5.788 bidang tanah telah terealisasi untuk lokasi 25 desa di Kabupaten Sinjai, dengan Desa Kanrung mencatatkan alokasi terbanyak, sebanyak 832 bidang tanah.
Kepala Kantor ATR/BPN Sinjai, Agustini Pujiastuti, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat sertifikasi tanah, serta memudahkan masyarakat melalui pemberian sertifikat tanah elektronik. Sertifikat elektronik ini menjadi solusi inovatif, menggantikan sertifikat tanah konvensional atau analog, yang lebih efisien dan memudahkan pengelolaan data tanah.
“Program ini diharapkan dapat mempercepat sertifikasi tanah masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sinjai,” ujar Agustini saat diwawancarai Merpos di Sinjai, pada Senin (20/1/2025).
Perlu diketahui, bukan berarti sertifikat analog tidak berlaku dengan adanya tranformasi sertifikat elektronik tersebut. Sertifikat elektronik sangat memudahkan dan sertifikat analog tetap berlaku dimata hukum. BPN Sinjai juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengalihan pencatatan sertifikat analog ke Sertifikat Elektronik, pencatatan ini gratis, demikian pula dengan program PTSL di 25 desa tersebut, gratis di Kantor ATR/BPN Sinjai.
Adapun biaya di lapangan melibatkan acuan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri (SKB 3 Menteri atau Lembaga Pusat melalui Kemendes, Kemendagri dan kementerian ATR /BPN).
Untuk tahun 2024 berikut adalah rincian alokasi bidang tanah PTSL untuk masing-masing desa:
1. Desa Kalobba: 313 bidang
2. Desa Lembanglohe: 171 bidang
3. Desa Sukamaju: 124 bidang
4. Desa Palae: 78 bidang
5. Desa Talle: 318 bidang
6. Desa Panaikang: 99 bidang
7. Desa Sanjai: 52 bidang
8. Desa Bulutellue: 594 bidang
9. Desa Lamatiriawang: 187 bidang
10. Desa Lamattiriaja: 159 bidang
11. Desa Lamattiriatang: 255 bidang
12. Desa Patongko (Telulimpoe): 168 bidang
13. Desa Patongko (Sinjai Tengah): 314 bidang
14. Desa Arabika: 440 bidang
15. Desa Samaenre: 77 bidang
16. Desa Kanrung: 832 bidang (terbanyak)
17. Desa Bongki Lengkese: 31 bidang
18. Desa Kampala: 378 bidang
19. Desa Masaille: 175 bidang
20. Desa Pasirputih: 144 bidang
21. Desa Kassibuleng: 256 bidang
22. Desa Lappacinrana: 142 bidang
23. Desa Matunrengtellue: 132 bidang
24. Desa Kaloling: 222 bidang
25. Desa Garacing: 127 bidang
Pada hari Senin pagi, sebanyak 78 sertifikat tanah elektronik diserahkan kepada masyarakat Desa Palae. Program PTSL ini telah membawa perubahan signifikan dalam administrasi pertanahan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Baca selengkapnya: 78 Sertifikat Tanah Elektronik Program PTSL Resmi Diserahkan di Desa Palae
Dengan adanya program PTSL, masyarakat Kabupaten Sinjai kini semakin mudah untuk mendapatkan sertifikat tanah “elektronik” yang memberikan kepastian hukum dan memudahkan akses terhadap hak atas tanah.
Tim Liputan: Fendi /M. Said Mattoreang
Editor: Supriadi Buraerah