Foto: Kantor Pertanahan ( ATR /BPN ) Sinjai, Jln. Abdul Latief No 5, Kecamatan Sinjai Utara (Dok Sup/MERPOS)
JAKARTA, SINJAI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengintensifkan sosialisasi implementasi Sertifikat Elektronik kepada masyarakat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengajak masyarakat segera melakukan alih media dari sertifikat analog menjadi elektronik, sebagai bagian dari transformasi digital yang sedang digalakkan.
“Sertifikat warna hijau (sertifikat analog, red) masih berlaku hingga masyarakat memutuskan untuk mengalihmediakan. Dengan Sertifikat Elektronik, data lebih aman, bahkan saat terjadi musibah seperti kebakaran atau banjir, karena dokumen bisa dicetak ulang di Kantor Pertanahan,” ungkap Harison dalam temu Detik Pagi, di Jakarta, (4/11/2024) dan diterima MERPOS melalui sambungan daring Humas.

Ia menegaskan bahwa layanan alih media ke Sertifikat Elektronik tersedia secara gratis di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. “Silakan ajukan permohonan, tidak ada biaya apa pun, dan kami akan melayani dengan baik,” ujarnya.
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menambahkan bahwa saat ini terdapat 486 Kantor Pertanahan yang telah menerapkan layanan elektronik. Shamy juga mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung tanpa perantara.
“Kami membuka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00-12.00 waktu setempat untuk memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan inovasi seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, serta program Saatnya Menjawab Suara Online (SAMSON) yang menjawab pertanyaan masyarakat di media sosial.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Sinjai, Agustini Pujiastuti, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Sinjai juga aktif mendukung transformasi digital melalui program alih media sertifikat tanah analog ke elektronik, dengan dukungan penuh dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami sudah menerbitkan beberapa sertifikat elektronik, baik untuk aset kantor maupun masyarakat melalui PTSL. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan data dan efisiensi layanan,” ujar Agustini, saat ditemui wartawan MERPOS, Kamis (5/12/2024) siang di kantor ATR/ BPN Sinjai.
Agustini menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan. “Kami optimis masyarakat dapat mendukung dan beradaptasi dengan proses digitalisasi ini. Rencana akan dilakukan sosialisasi di setiap kecamatan,” tutupnya.
Dengan kolaborasi lintas sektoral dan berbagai inovasi layanan, Kementerian ATR/BPN dan Pertahanan di berbagai daerah, optimis transformasi digital pertanahan di Indonesia dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA BERITA TERKAIT:
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik
Kantor ATR/BPN Bulukumba Target 800 Sertifikat PTSL, Bisa Elektronik dan Tidak Ada Biaya Penerbitan
(YS/SUP/MERPOS).
Comments 1