ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Minggu, Juli 6, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Hakim Vonis Ringan Koruptor Dana Hibah KWH, Kerugian Negara Rp5,2 Miliar

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025
in DAERAH
3
Hakim Vonis Ringan Koruptor Dana Hibah KWH, Kerugian Negara Rp5,2 Miliar
Foto :  Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, di mana Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi dana hibah pemasangan KWH meter untuk masyarakat kurang mampu di Kutai Barat. Surya Atmaja dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Ruslan Hamzah menerima vonis 5 tahun penjara. Kasus ini mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar, dengan potensi tersangka baru yang mungkin muncul dalam pengembangan penyidikan. Vonis lebih rendah dan ringan dari tuntutan JPU, (2/1/2025/dok-Ist)

SAMARINDA, MERPOS – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis ringan terhadap Koruptor dana hibah, Jum’at 3 Januari 2025.

Dana hibah ini diluncurkan pemerintah untuk pemasangan KWH di rumah masyarakat tidak mampu (miskin) di Kutai Barat. Namun tidak tepat sasaran.

Majelis hakim mencatat kerugian negara dalam kasus ini Rp5,2 miliar.

Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Kejati Kaltim dengan Instansi vertikal.

Sebagian besar kerugian negara telah dibebankan kepada saksi Yansel.

Yansel sendiri disebut oleh Hakim sebagai pihak yang memerintahkan tindakan para terdakwa.

Surya Atmaja, salah satu terdakwa utama, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah, SH, dalam sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.

Terdakwa Surya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Ruslan Hamzah.

Selain hukuman penjara, Surya juga dikenakan denda Rp600 juta subsidair 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, Terdakwa, Surya akan menjalani hukuman tambahan 1 tahun penjara.

Sementara itu, Ruslan Hamzah di vonis lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp50 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman lebih berat untuk dua terdakwa, yakni, 9,5 tahun untuk Surya dan 8,5 tahun untuk Ruslan.

Dua terdakwa juga dituntut dengan uang pengganti masing-masing mencapai miliaran rupiah.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 2 Januari, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

Korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut alokasi dana yang diperlukan oleh masyarakat kurang mampu.

Hingga saat ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Aparat penegak hukum dari kejaksaan RI dan Hakim mengindikasikan adanya potensi tersangka baru yang berpotensi membuka babak baru dalam korupsi tersebut.

https://tabloid-merposnews.com/wp-content/uploads/2025/01/c962004e45bbf7ddcc6c124cca92ee5e.mp4

Laporan: Yen
Editor : Adi.
Tags: Dana Hibah KWHKejati KaltimKorupsiKutai BaratMasyarakatPN SamarindaRuslan lebih rendahSurya Atmaja divonis 6.6 TahunYansel terseret
ShareTweetSend
Previous Post

Perayaan Tahun Baru di Kampung Sima Nabire Ricuh, Operator Musik Balengan Dipukul Peserta “Mabuk”

Next Post

Pelantikan Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah Sebagai Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Pelantikan Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah Sebagai Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Pelantikan Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah Sebagai Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Comments 3

  1. Ping-balik: Kapolda Sulsel Hadiri Open House PGIW Sulselra - TabloidMerposnews.com
  2. Ping-balik: Polisi Berhasil Bagun Dua Sekolah Pendidikan Gratis Untuk Anak Yatim - TabloidMerposnews.com
  3. Ping-balik: Polisi Berhasil Bangun Dua Sekolah Pendidikan Gratis Untuk Anak Yatim - TabloidMerposnews.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!