Foto : Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, di mana Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi dana hibah pemasangan KWH meter untuk masyarakat kurang mampu di Kutai Barat. Surya Atmaja dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Ruslan Hamzah menerima vonis 5 tahun penjara. Kasus ini mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar, dengan potensi tersangka baru yang mungkin muncul dalam pengembangan penyidikan. Vonis lebih rendah dan ringan dari tuntutan JPU, (2/1/2025/dok-Ist)
SAMARINDA, MERPOS – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis ringan terhadap Koruptor dana hibah, Jum’at 3 Januari 2025.
Dana hibah ini diluncurkan pemerintah untuk pemasangan KWH di rumah masyarakat tidak mampu (miskin) di Kutai Barat. Namun tidak tepat sasaran.
Majelis hakim mencatat kerugian negara dalam kasus ini Rp5,2 miliar.
Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Kejati Kaltim dengan Instansi vertikal.
Sebagian besar kerugian negara telah dibebankan kepada saksi Yansel.
Yansel sendiri disebut oleh Hakim sebagai pihak yang memerintahkan tindakan para terdakwa.
Surya Atmaja, salah satu terdakwa utama, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah, SH, dalam sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Terdakwa Surya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Ruslan Hamzah.
Selain hukuman penjara, Surya juga dikenakan denda Rp600 juta subsidair 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi, Terdakwa, Surya akan menjalani hukuman tambahan 1 tahun penjara.
Sementara itu, Ruslan Hamzah di vonis lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp50 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman lebih berat untuk dua terdakwa, yakni, 9,5 tahun untuk Surya dan 8,5 tahun untuk Ruslan.
Dua terdakwa juga dituntut dengan uang pengganti masing-masing mencapai miliaran rupiah.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 2 Januari, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
Korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut alokasi dana yang diperlukan oleh masyarakat kurang mampu.
Hingga saat ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Aparat penegak hukum dari kejaksaan RI dan Hakim mengindikasikan adanya potensi tersangka baru yang berpotensi membuka babak baru dalam korupsi tersebut.
Comments 3