Konferensi pers, penyitaan Rp301.986.366.605,47 (Selasa 12 NOV 2024/dok Andri.W.S/MERPOS).
JAKARTA, MERPOS, —– Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis, suasana hening ketika Hakim tunggal Estiono mulai membacakan putusan terkait praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasinya.
Gugatan dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, ditujukan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah entitas besar, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex. Para pemohon berupaya membatalkan langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Namun, harapan mereka pupus. Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan:
1. Eksepsi yang diajukan oleh termohon, yakni Kejaksaan Agung, dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Permohonan praperadilan dari pihak pemohon juga tidak dapat diterima.
3. Biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.
Kepada MERPOS, Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa putusan ini menegaskan kewenangan proses penyidikan yang telah dijalankan oleh Kejaksaan Agung. “Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung terkait dugaan Tipikor dan TPPU,” tegas Harli, Kamis.
UANG RP581 MILIAR
Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar. Ratusan miliar ini diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang melibatkan PT Duta Palma Group, Menyusul penyitaan Rp301 Miliar, Hasil penyitaan diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa 3 Desember. Baca selengkapnya:
Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar Terkait TPPU PT Duta Palma
Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi
PILIHAN REDAKSI :
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Cek Alat Intelijen
Kemendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Program JKN, APBD 2025