Foto bendera Negara Indonesia ‘Sobek’ Berkibar di depan SPBU (dok GSPI).
KENDARI, MERPOS, – Indonesia saat ini sedang dipimpin oleh H.Prabowo Subianto, Presiden RI.Sementara itu sebuah Fenomenal terjadi di depan SPBU Pertamina 74.931.10, Jalan Prof. M. Yamin, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara memantul perhatian publik.
Fenomena ini berhubungan dengan Bendera Merah Putih tampak sobek dengan dibiarkan berkibar di tiang bendera.Kejadian ini bahkan viral di media sosial, mengundang kritik keras terkait kelalaian pengelola SPBU dalam menghormati simbol negara.
“Bendera Merah Putih Sobek, dibiarkan Berkibar,” ujar Warga Andi Ifitrah, yang pertama kali memperhatikan kejadian tersebut, Kamis (26/12). Temuan ini dengan cepat tersebar di berbagai platform media sosial, mendapat perhatian luas dari masyarakat yang mempertanyakan tingkat nasionalisme dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga :BPK Temukan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran Negara Rp 1,8 Triliun
Rusdin, Sekretaris Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI), Sultra mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, insiden serupa bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut. “Sebagai badan usaha BUMN, SPBU seharusnya paham betul aturan pengibaran dan pemeliharaan Bendera Merah Putih. Ini adalah kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Rusdin dalam keterangan resmi.
Ia mengungkapkan bahwa saat mengisi bahan bakar di SPBU pada Sabtu pagi, ia mendapati bendera negara dalam kondisi robek pada bagian ujung. Temuannya kemudian viral di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak.
Baca Juga :Presiden Prabowo Subianto : selamat natal dan tahun baru 2025
Kritik juga datang dari Ketua GSPI Sultra, Arjono Nuru, yang menegaskan bahwa pengibaran bendera dalam kondisi rusak melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 dengan jelas melarang pengibaran bendera yang robek, kusut, atau kusam, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berat. “Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ungkap Arjono.
Tidak hanya itu, Arjono juga menambahkan bahwa penghinaan terhadap bendera, baik secara fisik maupun simbolik, dapat dijerat dengan pidana penjara satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. SPBU, sebagai bagian dari Pertamina, seharusnya lebih memahami pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.
“Bendera adalah representasi kehormatan dan jati diri bangsa. Sebagai perusahaan BUMN, kelalaian seperti ini tidak bisa ditoleransi,” kata Arjono menegaskan.
Hingga berita ini disiarkan, pengelola SPBU 74.931.10 belum memberikan tanggapan resmi. Awak media pers akan terus memantau perkembangan informasi, termasuk berupaya diperoleh pernyataan resmi dari Pertamina mengenai tindak lanjut terkait kelalaian ini.
(TIM MERPOS)











