ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Fakta Menarik Tentang RJ “4 Kasus” Disetujui JAM – Pidum

Redaksi by Redaksi
November 28, 2024
in DAERAH
0
Fakta Menarik Tentang RJ “4 Kasus” Disetujui JAM – Pidum

Oplus_131072

JAKARTA,–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana baru saja selesai memimpin ekspose virtual dengan menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Salah satu perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan ini adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.Kamis (28/11).

Dalam keterangan resminya, Kapuspenkum Dr Harli Siregar menjelaskan bahwa, perkara tersebut melibatkan tersangka Yunus alias Afung, yang didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Kejadian bermula pada September 2024, ketika tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Ira, di rumah mereka di Dusun Hilir, Kecamatan Balai. Tindakan itu mengakibatkan korban mengalami luka serius, seperti robek di bibir, memar di wajah, dan luka lecet di beberapa bagian tubuh.

Selanjutnya, proses Perdamaian dan Pertimbangan Restorative Justice Setelah dilakukan pendalaman kasus, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., bersama timnya, menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Sementara untuk mediasi yang dilakukan, tersangka mengakui kesalahan, menyesal, dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan.

Berdasarkan hasil mediasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, S.H., M.H., yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum. Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.

Selain kasus KDRT di Sanggau, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan untuk tiga perkara lainnya:

1. Ripki Septiana alias Ule alias Acil (Kejari Sukabumi) atas kasus pencurian.

2. Retendra Johnbetri alias Ten (Kejari Solok) atas kasus penganiayaan.

3. Aulia Adi Putra alias Willi (Kejari Solok) atas kasus penganiayaan dengan luka berat.

Senada, JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

“Langkah ini adalah wujud nyata dari keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum dalam pernyataan resmi.

(MERPOS/K.3.3.1)

Tags: Kejaksaan Agung RI
ShareTweetSend
Previous Post

KMA Prof. Dr. Sunarto Tegaskan Urgensi Reformasi Sistem Pengawasan di Lingkungan MA, Begini Usulan FORSIMEMA-RI

Next Post

Desa Digital Adalah Tonggak Transformasi Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Desa Digital Adalah Tonggak Transformasi Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

Desa Digital Adalah Tonggak Transformasi Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!