ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Dua Hakim MA Kembali Aktif, Ini Hasil Pemeriksaan Kasus Ronald Tanur

Redaksi by Redaksi
Januari 2, 2025
in DAERAH
0
Dua Hakim MA Kembali Aktif, Ini Hasil Pemeriksaan Kasus Ronald Tanur
Foto: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, DR. H. Sobandi, S.H., M.H Sudut kanan/Merpos

Jakarta, Merpos, – Mahkamah Agung (MA) memulai tahun 2025 dengan dua pengumuman penting yang disampaikan oleh Humas Mahkamah Agung, di ruang media center, [konferensi pers], pada Kamis, 2 Januari 2025.

Pertama, pengaktifan kembali Nawawi Pomolango, S.H., M.H., dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.

Kedua, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA dalam kasus Gregorius Ronald Tanur yang menyeret sejumlah pejabat dan staf Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengaktifan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho.Setelah mengakhiri masa jabatan sebagai Pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019–2024, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho resmi diaktifkan kembali sebagai hakim per 31 Desember 2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 162/P Tahun 2024.

Berdasarkan rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim MA pada 20 Desember 2024, Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sementara Albertina menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Langkah ini merupakan wujud apresiasi terhadap pengalaman dan integritas keduanya selama menjabat di KPK.

Dalam kasus Gregorius Ronald Tanur, hasil pemeriksaan Bawas MA menemukan sejumlah pelanggaran kode etik oleh pejabat dan staf Pengadilan Negeri Surabaya. Berikut sanksi yang dijatuhkan:

Sdr. R (mantan Pimpinan PN Surabaya): Pelanggaran berat, dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun.

Sdr. D (mantan Pimpinan PN Surabaya): Pelanggaran ringan, dijatuhi sanksi “Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.”

Sdr. RA, Sdr. Y, dan Sdr. UA (mantan staf PN Surabaya): Pelanggaran berat, masing-masing dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Mahkamah Agung, kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
DR. H. Sobandi, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia.

“Langkah ini diharapkan menjadi contoh dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,”kuncinya.


Laporan: Lf.Nur.Syam
Editor: Adi 
Tags: Aktifitas dua HakimMahkamah AgungRonal Tannur
ShareTweetSend
Previous Post

Terduga Pelaku Pengeroyok Mahasiswa Belum Dipecat, Kapolda Sulbar Dinanti Bertindak Tegas

Next Post

Lapas Tanjung Balai Unjuk Kreatifitas Napi, Disanjung IWO – FPRN Aceh Timur

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Lapas Tanjung Balai Unjuk Kreatifitas Napi, Disanjung IWO – FPRN Aceh Timur

Lapas Tanjung Balai Unjuk Kreatifitas Napi, Disanjung IWO - FPRN Aceh Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!